Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siap Rilis Aturan Baru soal Delisting, Apa yang Baru?

Perusahaan yang dipaksa hengkang dari Bursa Efek Indonesia akan diwajibkan melakukan buyback saham milik publik.
Karyawan melintas didekat layar monitor perdagangan Indeks Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintas didekat layar monitor perdagangan Indeks Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) ke depan bakal bisa memaksa keluar perusahaan publik dari lantai bursa seara paksa. Perusahaan yang dipaksa hengkang itu juga akan diwajibkan membeli saham publik.

Ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tengang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Beleid ini masih dalam rancangan.

Berdasarkan rancangan POJK Tahun 2020 pasal 70, BEI akan membatalkan pencatatan efek perusahan terbuka maksimal 14 hari setelah mendapat surat perintah pembatan pencatatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembatalan pencatatan bisa dilakukan bila memenuhi tiga dari lima kondisi tertentu yang diatur oleh OJK. Pertama, perusahaan tidak beroperasi secara penuh paling singkat tiga tahun terakhir. Kedua, perusahaan mendapat pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu paling singkat tiga tahun.

Ketiga, emiten mendapat pembekuan seluruh kegiatna usaha. Keempat, OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan emiten paling singkat tiga tahun. Kelima, tidak terdapat anggota direksi, komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi selama paling singkat tiga tahun.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan sekalipun delisting terjadi ,emiten wajib membeli kembali saham dari publik. “Kita wajibkan membeli kembali [buyback] saham [meskipun force delisting], kalau dulu enggak,” katanya di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Nyoman menambahkan sebelum menjalani proses delisting, pihak regulator bakal memberikan peringatan kepada emiten dan investor 24 bulan sebelumnya. Adapun peringatan dini yang diberikan adalah suspensi kepada emiten.

Dalam kurun waktu 24 bulan itu, lanjutnya, emiten wajib memberikan rencana bisnis melalui fase hearing. Sementara itu Bursa bakal memberikan notasi khusus bahwa perusahaan tersebut dengan label “potential delisting” melalui keterbukaan informasi.

“Kami akan minta rencana ke depan, hearing dan buat tiga tahap. Itu yang normal, di luar yang bangkrut sehingga publik sadar untuk menentukan keputusan investasi,” jelasnya.

Di sisi lain, investor juga bisa memberikan tekanan kepada jajaran direksi untuk memperbaiki fundamental perseroan. Aturan pembelian kembali saham itu pun diperkuat pada pasal 69 poin B.

Pasal itu mengatur bahwa perseroan harus melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik dan jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.

Nyoman pun mengatakan proses pembatalan pencatatan secara paksa bisa dipersingkat kurang dari 24 bulan bila ada force majeur.  "Kalau tidak ada hal yang bisa kita tunggu maka itu akan kami percepat,” pungkasnya.

Sejauh ini, BEI telah mengumumkan perseroan yang berpotensi delisting diantaranya adalah PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN), PT Nipress Tbk. (NIPS), dan PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA), dan PT Golden Plantation Tbk. (GOLL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper