Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata OJK Soal Kisruh IPO Hotel Nara (NARA)

Otoritas Jasa Keuangan akan memanggil emiten dan penjamin emisi efek untuk memberikan klarifikasi terkait proses IPO Nara Hotel. OJK menegaskan, keputusan yang diambil terkait polemik IPO Nara Hotel akan mengutamakan kepentingan investor publik.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal segera mengambil keputusan terkait polemik dalam proses penawaran umum perdana (IPO) PT Nara Hotel International Tbk. Keputusan tersebut akan diambil dengan memprioritaskan kepentingan investor publik sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan saat ini OJK sedang melakukan penelahaan terkait polemik antara Nara Hotel International dengan investor. Dia menyebut, OJK bakal mengundang Nara Hotel International dan penjamin emisi efek untuk memberikan klarifikasi terkait proses IPO perusahaan tersebut.  OJK juga sudah menemui aspirasi sejumlah investor perihal proses penjatahan yang dinilai janggal.

“Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama akan ada keputusan, dan apapun (keputusan) yang akan diambil didasarkan pertimbangan perlindungan investor publik,” ujar Sekar kepada Bisnis.com, Jumat (7/2/2020).

Untuk diketahui, dalam dua hari terakhir, beberapa perwakilan investor calon emiten Nara Hotel International mengadu ke OJK dan BEI karena merasa dikelabui oleh perseroan itu.

Para investor mengaku kaget ketika semua dana yang dikumpulkan pada masa penawaran umum terserap seluruhnya. Salah satu perwakilan investor yang datang ke press room Bursa Efek Indonesia mengatakan ‘biasanya’ maksimal penjatahan terpusat atau pooling 1 persen.

Oleh sebab itu, para investor memborong saham Nara Hotel dengan harapan di hari pertama harga saham bisa terkerek naik, bahkan berharap bisa menyentuh batas atas. Namun, hal itu biasanya berlaku ketika penjatahan pasti atau fix allotment mencapai 99 persen.

Pada tahap penjatahan IPO Nara Hotel International, yang terjadi adalah kebalikannya, yaitu penjatahan terpusat minimal 1 persen. Perwakilan Investor itu menyebutkan, kondisi seperti itu dikhawatirkan akan membuat harga saham anjlok.

Hal itu merujuk pada pengalaman investor saat membeli saham PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk. (CAKK). Saat itu penjatahan memiliki fix allotment 56 persen dan saham CAKK turun 30 persen di hari pertama perdagangan.

Para investor ritel, berjumlah 331 orang mendesak OJK agar pencatatan Nara Hotel International dibatalkan dan mengembalikan seluruh uang yang telah disetor. “Pihak perusahaan menyebut ada 10 orang yang tidak setuju, padahal jumlah kami ada 331 orang. Kami akan berjuang supaya dana ini kembali,” tegas perwakilan investor.

Investor itu menyebut tidak mendapat prospektus pada masa penawaran umum serta poin penjatahan terpusat. Pihak emiten dan sekuritas, lanjutnya, hanya memberikan diska (flashdisk) yang berisi informasi. Dia pun memesan 2,5 juta saham dengan nilai Rp252 juta.

Dia kecewa ketika sampai dengan H-1 pencatatan tidak ada pengembalian uang atau refund. Begitu pun dengan ke-330 investor lainnya. Belakangan investor mengetahui, perseroan telah melakukan revisi antara prospektus bookbuilding dan pooling. Investor mengaku tidak mendapat pemberitahuan atas revisi prospektus tersebut.

Bisnis.com mengecek dua prospektus yang diterbitkan oleh Nara Hotel International dan menemukan perbedaan. Pada prospektus yang dirilis 8 Januari 2020 atau masa bookbuilding, tertera ”Dalam Penawaran Umum Perdana ini, Penjatahan Terpusat dibatasi sampai dengan jumlah maksimum 1% (satu persen) dari jumlah saham yang ditawarkan.”

Sementara itu, pada prospektus yang diterbitkan pada 3 Februari 2020 atau pada tahap pooling, tercantum ”Dalam Penawaran Umum Perdana ini, Penjatahan Pasti dibatasi sampai dengan jumlah paling banyak 99,00% dari jumlah saham yang ditawarkan.”

Di lain pihak, Direktur Utama Nara Hotel Internasional Adrianus Daniel Sulaiman mengatakan tata cara pemesanan pada surat penawaran umum pada 3--4 Februari 2020 sudah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku. Dia beralasan, setiap calon investor mengisi surat Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan persyaratan administratif lainnya.

Calon investor juga mememuhi syarat pembelian saham dengan melengkapi kelengkapan administrasi dan menyetorkan sejumlah dana sesuai dengan saham yang dipesan. "Protes mereka [investor] justru menurut kami aneh,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (7/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper