Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu komisaris dan direksi PT Kota Satu Properti Tbk. memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya.
Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia pada Sabtu (25/1/2020), Budi Kurniawan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai komisaris independen di Kota Satu Properti.
Pengunduran diri tersebut berlaku efektif sesuai dengan ketentuan di dalam anggaran dasar perseroan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya untuk mengemban tugas, dan selama saya menjabat, sebagai komisaris independen perseroan,” sebutnya.
Sementara itu, Stefani Adi Kristanti Manubowo juga mengajukan diri dari jabatannya sebagai anggota direksi perseroan. Stefani tercatat sebagai direktur emiten berkode saham SATU itu.
Dengan mundurnya komisaris dan direksi perseroan, maka jajaran pengurus perseroan hanya menyisakan komisaris utama dan direktur utama perseroan yaitu Herowiratno Gunawan sebagai Komisaris Utama dan Johan Prasetyo Santoso sebagai Direktur Utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel