Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Bayar Pinjaman Individual, Kreditur Bisa Bawa Hanson (MYRX) ke PKPU

Kreditur individual MYRX dapat mengajukan hal tersebut kepada PKPU untuk mencari mufakat dalam menyelesaikan utang-piutang.
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus gagal bayar pinjaman individu PT Hanson International Tbk. (MYRX) berpotensi masuk meja hijau apabila para investor mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan niaga.

Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee mengatakan kasus gagal bayar utang Hanson sebesar Rp2,6 triliun kepada 1.845 pihak berkemungkinan di bawa ke PKPU. Pasalnya, perseroan secara resmi di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia mengumumkan gagal bayar.

“Pasti masuk pengadilan [PKPU], di situ akan ada negosiasi antara perusahaan dengan kreditur supaya keluar dari kebangkrutan,” katanya kepada Bisnis pada Kamis (16/1/2020).

Menurutnya, ada beberapa skema yang bisa ditawarkan oleh perseroan kepada kreditur. Misalnya, dengan membagikan aset atau melikuidasinya.

Kreditur pun bisa menyita jaminan berupa tanah. Adapun, jangka waktu pelunasan tergantung dari pengadilan.

Selain itu, Hans mengutarakan belum pernah terjadi kasus yang serupa dengan MYRX. Perusahaan properti mengumpulkan pinjaman individu sebesar Rp2,6 triliun untuk membeli tanah.

Namun, Hans mengkhawatirkan tanah yang dijaminkan kepada 1.845 pihak juga dijaminkan kepada pihak lain. Pasalnya, perusahaan properti kerap melakukan hal itu untuk mendapatkan pendanaan.

Di sisi lain, analis Artha Sekuritas Indonesia Nugroho R. Fitriyanto mengatakan MYRX memiliki tanah seluas 2.400 hektare di Maja yang diakusisi senilai Rp163.000 per hektare.

“Dengan kata lain, tanah itu berdasarkan nilai akusisi mencapai Rp3,96 triliun. Dengan harga saat ini harusnya ada peningkatan harga dibandingkan dengan nilai akusisi. Jika aset ini dijual masih lebih dari cukup untuk tutup utang,” katanya.

Menurutnya, kreditur individual MYRX dapat mengajukan hal tersebut kepada PKPU untuk mencari mufakat dalam menyelesaikan utang-piutang.

“Semua bisa dengan restrukturisasi utang, penjualan aset dan sebagainya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper