Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Saham Gorengan' Sempat Masuk LQ45, Kok Bisa?

Indeks LQ45 dinilai perlu dibenahi dengan menambahkann bobot fundamental keuangan agar terhindar dari 'saham gorengan'.
Mirza Adityaswara/Antara
Mirza Adityaswara/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Mencuatnya kasus "saham gorengan" di Bursa Efek Indonesia menjadi sorotan pelaku pasar modal. Anehnya, sejumlah saham yang terindikasi "saham gorengan" sempat masuk dalam indeks bergengsi LQ45.

Ekonom senior Mirza Adityaswara mengatakan indeks saham dibentuk oleh BEI untuk memberikan acuan kepada masyarakat terhadap saham-saham yang layak investasi.

Dia menyesalkan 'saham gorengan' bisa masuk dalam indeks prestisius BEI. Hal itu, ujarnya, merugikan masyarakat yang menjadikan indeks sebagai acuan investasi.

Mirza mencontohkan ada dua 'saham gorengan' yang masuk dalam LQ45. Saham tersebut ialah saham milik PT Hanson International Tbk. (MYRX) dan saham PT PP Properti Tbk. (PPRO).

Berdasarkan data BEI, saham MYRX masuk dalam indeks LQ45 untuk 5 periode berturut turut, yakni periode Februari-July 2016, berlanjut ke periode Agustus 2016-Januari 2017, Februari-Juli 2017, Agustus 2017-Januari 2018, dan Februari-Juli 2018.

Sementara itu, PPRO masuk dalam LQ45 untuk periode Februari-Juli 2017 dan Agustus 2017-Januari 2018.

"Jika suatu saham naik ratusan persen kemudian turun 90%, artinya indeks yang dibuat BEI malahan merugikan masyarakat. Mungkin BEI bisa disalahkan oleh investor," kata Mirza kepada Bisnis, Selasa (14/1/2020).

Masuknya 'saham gorengan' dalam indeks LQ45, lanjutnya, diduga terjadi karena kriteria seleksi indeks tersebut tidak mengedepankan aspek-aspek keuangan yang fundamental, seperti seperti ROE (return on equity), gearing ratio, profit margin, interest coverage ratio, dan credit rating.

"Saran saya, LQ45 jangan hanya memasukkan kriteria yang sangat penting, yaitu liquidity saham dan free float shares, tetapi juga harus ada bobot fundamental keuangan karena investor saham secara teori adalah membeli prospek kinerja perusahaan," paparnya.

Pada medio 2019, BEI sempat mengevaluasi metodologi penyusunan konstituen indeks LQ45. Dalam laman resminya, BEI menyampaikan pada bulan ini bursa telah melakukan evaluasi mayor untuk menetapkan daftar saham dan menyesuaikan bobot atas saham-saham yang digunakan dalam penghitungan indeks LQ45.

Adapun, per 1 Agustus 2019, rasio saham non-free float yang tidak dihitung pada indeks LQ45 telah dinaikkan menjadi 100%, dari 60% per 2 Mei 2019 dan 30% per 1 Februari 2019. Dengan demikian, kini penghitungan konstituen indeks LQ45 sepenuhnya menggunakan saham free float.

Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berharap berbagai kasus yang berkaitan dengan pasar modal cepat selesai, agar kinerja industri kian melaju.

“Awalnya kita juga bullish dengan bursa kita. Namun, rentetan kasus terkait pasar modal mengemuka. Bisa jadi wait and see karena menunggu ujungnya dimana,” tutur Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto, Rabu (14/1/2020).

Oleh karena itu, APEI berharap berbagai kasus yang muncul pada akhir 2019 dapat segera selesai. Dengan demikian, seluruh pihak dapat memanfaatkan momentum bullish 2020, termasuk perusahaan efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper