Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sepak Terjang Benny Tjokro dan Hanson International (MYRX)

Nama Benny Tjokrosaputro mencuat setelah ditahan oleh Kejaksaan Agung karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bagaimana sepak terjangnya di pasar modal?
Benny Tjokrosaputro./JIBI-Nurul Hidayat
Benny Tjokrosaputro./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Nama Benny Tjokrosaputro mencuat setelah ditahan oleh Kejaksaan Agung karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sosok Benny sudah malang-melintang di pasar modal Indonesia.

Berikut sepak terjang Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) itu yang dihimpun Bisnis.

8 Juli 2015 — MYRX melepas aset tambang dengan nilai mencapai Rp400 miliar. Presiden Direktur Hanson International Benny Tjokrosaputro mengatakan keputusan itu sudah disepakati oleh pemegang saham. Dengan begitu, MYRX beralih menjadi perusahaan properti.

31 Januari 2016 — Merujuk pada transaksi perdagangan Hanson pada 18-25 Januari 2016, PT Asabri (Persero) membeli saham MYRX sebesar 889,29 juta saham dengan nilai Rp551,32 miliar.

16 Februari 2016 — PT Asabri (Persero) menambah pemilikan saham MYRX dengan membeli 243,9 juta saham dalam periode 9-12 Februari 2016. Di sisi lain, Benny Tjokrosaputro melepas 81,77 juta saham sehingga porsi pemilikan sahamnya turun menjadi 16,62% dari sebelumnya 16,64%.

24 Januari 2017 — Benny Tjokrosaputro digugat balik oleh Goldman Sachs akibat menuding perusahaan investasi global itu memperoleh 425 juta saham emiten properti berkode saham MYRX itu secara tidak sah. Nilai gugatan yang dilayangkan Goldman Sachs mencapai US$1 miliar.

22 Februari 2018 — PT Equator Majapura Raya, PT Equator Kartika dan PT Equator Satrialand Development menuntut ganti rugi Rp1,16 triliun kepada Benny Tjokrosaputro selaku pemilik perusahaan PT Harvest Time. Kasus yang diperkarakan yakni kepemilikan atas tanah 1.584 bidang seluas total 582 hektare yang masuk di 6 desa di Maja dan Curug Bitung, Lebak, Banten.

27 Februari 2018 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelisik dugaan adanya insider trading yang dilakukan oleh PT Minna Padi Investama Tbk. Ketika itu, diduga ada keterlibatan Benny Tjokrosaputro di dalamnya.

7 Maret 2018 — Penawaran umum perdana saham atau initial public offering PT Harvest Time, cucu usaha dari PT Hanson International Tbk tertunda sampai sekarang.

9 Agustus 2019 – Benny Tjokrosaputro didenda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp5,6 miliar. Denda dijatuhkan karena Benny terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan PT Hanson International Tbk. (MYRX) pada 2016. Perusahaan juga dikenai denda Rp 500 juta sekaligus perintah penyajian kembali (restatement) laporan keuangan akhir 2016 tersebut.

18 Oktober 2019 – Benny Tjokrosaputro undur diri dari posisi Komisaris Utama MYRX. Alasannya ada orang yang lebih kompeten.

6 November 2019—Melalui MYRX, Benny Tjokrosaputro ketahuan melakukan penghimpunan dana berupa utang jangka pendek sebesar Rp2,53 triliun dengan bunga 9%–12,5% terhitung sejak Oktober 2019–Oktober 2020. Dana itu digunakan untuk mengakusisi lahan seluas 1.500 hektare di Tangerang.

8 November 2019—OJK melarang MYRX melakukan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sampai kasus pinjaman individual selesai. MYRX mengincar suntikan dana segar sebesar Rp1,93 triliun.

13 November 2019 – Benny Tjokrosaputro diangkat sebagai Direktur Utama MYRX untuk melunasi utang jangka pendek. Caranya ialah dengan menjual anak usaha.

31 Desember 2019 – Beredar video nasabah MYRX yang tidak mendapatkan pengembalian utang jangka pendek. Setidaknya terdapat 1.845 pihak yang menanti pembayaran utang.

11 Januari 2020 – Benny dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Pihaknya menegaskan medium term note yang diterbitkan PT Hanson International Tbk. senilai Rp680 miliar pada 2015 telah dilunasi pada 2016.

14 Januari 2020 – Benny ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper