Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Rilis Aturan Soal Penataan Anak Usaha dan Perusahaan Patungan BUMN

Keputusan Menteri BUMN ini dikeluarkan dengan menimbang anak perusahaan dan perusahaan patungan BUMN perlu dilakukan penataan dan review untuk dioptimalkan keberadaannya bagi induk maupun perusahaan pelat merah lainnya.
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Erick Thohir berdiskusi dengan awak redaksi saat berkunjung ke Kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (23/1/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Erick Thohir berdiskusi dengan awak redaksi saat berkunjung ke Kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (23/1/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Keputusan Menteri yang mengatur tentang penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan perusahaan negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan pada 12 Desember 2019.

Keputusan Menteri BUMN ini dikeluarkan dengan menimbang anak perusahaan dan perusahaan patungan BUMN perlu dilakukan penataan dan review untuk dioptimalkan keberadaannya bagi induk maupun perusahaan pelat merah lainnya.

Keberadaan anak usaha dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya.

Hal-hal yang diatur dalam keputusan menteri tersebut antara lain pertama, menghentikan sementara waktu atau moratorium pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Kedua, Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN.

Ketiga, moratorium dan review tersebut berlaku terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Moratorium pendirian anak usaha atau perusahaan patungan dikecualikan dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan/atau pengusahaan jalan tol serta dalam rangka melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.

Walaupun dikecualikan, tetapi pendirian anak usaha atau perusahaan patungan dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN sektor jasa konstruksi dan pengusahaan jalan tol harus disampaikan kepada Menteri BUMN untuk mendapatkan persetujuan.

Sementara itu, untuk pendirian anak usaha atau perusahaan patungan dalam rangka melaksanakan kebijakan atau program pemerintah diajukan oleh direksi dengan dukungan dewan komisaris atau dewan pengawas untuk disetujui oleh Menteri BUMN dengan terlebih dahulu di-review oleh tim yang dibentuk oleh menteri.

Keputusan Menteri ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk yang berstatus persero terbuka dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper