Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Royalti Mineral Dipangkas, Saham Emiten Tambang Logam Menghijau

Sejalan dengan sentimen perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak atau royalti untuk mineral, mayoritas saham emiten tambang logam mengalami penguatan harga pada perdagangan hari ini.
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak atau royalti untuk mineral dan batu bara yang akan berlaku pada Januari 2020. Sejalan dengan sentimen tersebut, mayoritas saham emiten tambang logam mengalami penguatan harga pada perdagangan hari ini.

Berdasarkan data Bloomberg hingga penutupan sesi I perdagangan Rabu (11/12/2019), 7 saham emiten tambang logam yakni PT Aneka Tambang Tbk., PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), PT Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC), PT Timah Tbk. (TINS), PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA), PT Central Omega Resources Tbk. (DKFT), dan PT Cita Mineral Investindo Tbk. (CITA) menguat di pasar modal.

Adapun saham ANTM tercatat menguat 0,61% ke level Rp830, INCO 1,56% ke level Rp3.250, ZINC 0,49% ke level Rp412, TINS 1,83% ke levevl Rp835, MDKA 0,93% ke level Rp1.085, DKFT 1,41% ke level Rp144, dan saham CITA menguat 0,28% ke level Rp1.800 per saham.

Seperti diberitakan Bisnis, perubahan tarif royalti untuk mineral dan batu bara telah ditandatangani oleh Preiden Joko Widodo pada 20 November 2019 dan diundangkan pada 25 November 2019. Aturan tersebut berlaku secara efektif 30 hari kerja setelah diundangkan atau paling tidak pada Januari 2020.

Aturan tersebut bakal tertuang dalam PP No.81/2019 yang dalam beleid tersebut mencabut tarif yang ditetapkan pada PP No. 9/2012.

Beleid tersebut menetapkan royalti feronikel mulai tahun depan sebesar 2% dari harga jual dibandingkan dengan sebelumnya sebesar 4%.

Selain itu, kenaikan royalti terjadi pada emas sebagai ikutan bijih tembaga. Sebelumnya royalti pada emas ada sebesar 3,75% dari harga jual. Namun dari beleid terbaru dikelompokkan berdasarkan harga jual. Emas dengan harga jual kurang dari US$1.300 per ounces membayar royalty sebesar 3,75% ddari harga jual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper