Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI: Suspensi Sudah 24 Bulan Dipastikan Delisting

Bursa Efek Indonesia memastikan bahwa perusahaan yang telah disuspensi selama 24 bulan akan di-delisting secara paksa.
Karyawan melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia memastikan bahwa perusahaan yang telah disuspensi selama 24 bulan akan di-delisting secara paksa.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna bahwa setiap perusahaan tercatat yang sahamnya telah disuspensi selama 24 bulan dipastikan masuk ke dalam proses forced delisting atau penghapusan pencatatan saham secara paksa.

“Kalau sudah 24 bulan, kami akan masuk pada proses delisting, kami pastikan itu. Kalau melihat kok 24 bulan ini ada yang masih belum di-delist, kami pastikan prosesnya sudah berjalan. Artinya ya tinggal tunggu waktunya,” kata Nyoman di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Ke depannya, lanjut Nyoman, bursa akan lebih awal lagi dalam mengumumkan perusahaan-perusahaan yang akan terkena forced delisting. Pengumuman tersebut akan disampaikan beberapa kali, sehingga para investor dan juga direksi, komisaris, serta pemegang saham pengendali bisa lebih siaga untuk proses penghapusan pencatatan sahamnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, di sepanjang tahun ini per 15 November 2019 terdapat 6 perusahaan yang sudah dihapus sahamnya dari papan bursa. Jumlah perusahaan delisting periode tahun berjalan ini pun lebih banyak dibandingkan tahun lalu sebanyak 4 perusahaan.

Sementara itu, dari sisi pipeline pencatatan saham lewat penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO), bursa mencatat sudah ada 37 perusahaan yang mengantri untuk menjadi emiten pada bulan terakhir 2019.

“Per posisi hari ini masih 37, 10 perusahaan yang menggunakan laporan keuangan Agustus atau September. Artinya target mudah-mudaha 65-70 IPO tercapai,” imbuh Nyoman.

Adapun daftar pipeline tersebut kata Nyoman telah dibersihkan dari masalah mundur atau perusahaan yang masih memerlukan waktu untuk perbaikan atau pembaruan informasi.

Untuk mempertahankan reputasi perusahaa, tegas Nyoman, tak perlu disinggung calon emiten yang mundur karena masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.

Selain mengejar target, BEI juga terus melakukan penjajakan untuk mengajak perusahaan unicorn bergabung ke lantai bursa.

Sejauh ini, Nyoman mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan hampir semua unicorn yang ada di Indonesia salah satunya Traveloka.

“Kami sudah berapa kali ketemu sama Traveloka [tahun ini], sebelum pernyataan disampaikan [baru-baru ini] kami sudah ketemu. Mungkin saat ini kami menunggu dari mereka, yang jelas sudah ketemu,” papar Nyoman.

Dirinya pun masih enggan menyampaikan kendala dari IPO unicorn penyedia jasa tiket perjalanan dan pemesanan hotel tersebut. Dari sisi perpajakan, ujar Nyoman, nantinya bakal ada Omnibus Law yang sudah menjadi pembahasan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper