Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembubaran Reksa Dana, OJK: Otoritas Tahu Waktu yang Tepat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut waktu yang tepat untuk menindak suatu pelanggaran di industri jasa keuangan berada di tangan pembuat kebijakan. 
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat memberikan sambutan pada pembukan perdagangan 2019 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat memberikan sambutan pada pembukan perdagangan 2019 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyebut waktu yang tepat untuk menindak suatu pelanggaran di industri jasa keuangan berada di tangan pembuat kebijakan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso merespons kondisi pasar yang tertekan beberapa hari terakhir setelah otoritas membubarkan 6 produk reksa dana milik PT MInna Padi Aset Manajemen yang menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return).

“Waktu yang tepat kan otoritas yang tahu,” ujarnya singkat kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Sebelumnya, para pelaku pasar menilai keputusan OJK untuk membubarkan produk reksa dana di tengah kondisi pasar yang masih lemah ini belum tepat.

Pada hari perdagangan Jumat (29/11/2019) pukul 14.24 WIB, indeks harga saham gabungan (IHSG) masih belum mampu menembus ke atas level 6.000 kendati menguat 0,77% ke level Rp 5.998.

Sepekan terakhir, IHSG belum pernah ditutup di zona positif dan sejak awal tahun indeks terjatuh 3,12%.

Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee menjelaskan bahwa tekanan terhadap indeks berasal dari dalam maupun luar negeri secara bersamaan.

Dari sentimen eksternal, Presiden AS Donald Trump menandatangani legilasi yang menunjukkan dukungan kepada demonstran di Hong Kong membuat investor kembali pesimistis kesepakatan dagang bakal tercapai.

“Kedua, yang kami lihat adalah pasar berhati-hati di dalam negeri. Pada awal pekan ini sebenarnya market positif terus di global karena ekspektasi perang dagang [tadinya] bagus. Tapi di dalam negeri ada kasus Minna Padi, pembubaran reksa dana jadi menekan kinerja indeks,” jelas Hans kepada Bisnis, Kamis (28/11/2019).

Pada akhir pekan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Minna Padi Aset Manajemen untuk membubarkan 6 produk reksa dana yang menawarkan imbal hasil pasti (fixed return).

Dari daftar yang beredar, lanjut Hans, terdapat banyak saham berfundamental baik dan berkapitalisasi besar yang menjadi underlying asset produk reksa dana yang dibubarkan tersebut.

Perintah pembubaran produk reksa dana mewajibakan fund manager melikuidasi isi produk di pasar dalam tempo 60 hari dan wajib mengembalikan semua dana kepada investor. 

Hal ini akan menekan saham-saham yang dijual oleh manajer investasi tersebut. Belum lagi bila kasus ini berkembang dan ada lagi MI yang diminta membubarkan produknya dikhawatirkan bisa menjadi snowball effect dan membuat pelaku pasar semakin gugup.

Tak hanya itu, kasus gagal bayar dari PT Narada Asset Management juga disebut membuat broker berhati-hati dalam memberikan batas margin yang membuat transaksi di pasar saham sepi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper