Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sahamnya Amblas 10 Persen, Ini Kata Bos Kimia Farma (KAEF)

Hingga kemarin, saham KAEF terkoreksi 10,64% dalam 10 hari perdagangan di Bursa.
RUPSLB Kimia Farma (KAEF) menunjuk Verdi Budidarmo sebagai Direktur Utama Kimia Farma menggantikan Honesti Basyir./Bisnis - Azizah Nur Alfi
RUPSLB Kimia Farma (KAEF) menunjuk Verdi Budidarmo sebagai Direktur Utama Kimia Farma menggantikan Honesti Basyir./Bisnis - Azizah Nur Alfi

Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) mencatatkan koreksi dalam beberapa hari terakhir.

Pada penutupan perdagangan 24 Oktober 2019, misalnya, saham KAEF ditutup melemah 0,71% ke level Rp2.800. Sejak itu, koreksi terus berlanjut hingga penutupan perdagangan Rabu (6/11/2019) berada di level Rp2.520 atau melemah 2,33% dari penutupan perdagangan sebelumnya.

Hingga kemarin, saham KAEF terkoreksi 10,64% dalam 10 hari perdagangan di Bursa.

Dalam keterbukaan informasi pada Rabu (6/11/2019), perusahaan farmasi itu menjelaskan atas volatilitas transaksi efek, setelah permintaan dari Bursa.

Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo menjelaskan perseroan telah menyampaikan dalam keterbukaan informasi pada 28 Oktober terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Bio Farma.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, 4,99 miliar saham seri B milik pemerintah di perseroan akan dialihkan ke PT Bio Farma sebagai tambahan penyertaan modal negara di Bio Farma.

Pengalihan sahan seri B milik pemerintah di KAEF ke Bio Farma akan mengakibatkan berubahnya status perseroan dari Persero menjadi non-Persero yaitu PT Kimia Farma Tbk. Pengalihan saham seri B akan efektif menunggu keputusan menteri keuangan.

Akibat dari transaksi tersebut, saham seri B sebesar 90,02% akan dimiliki oleh Bio Farma dan sebesar 9,98% tetap dimiliki oleh publik. Saham seri A tetap dimiliki oleh pemerintah, sehingga negara tetap melakukan kontrol terhadap Kimia Farma.

"Dengan telah terbitnya peraturan pemerintah tersebut, maka perseroan menunggu keputusan menteri keuangan untuk proses selanjutnya," terangnya dalam keterbukaan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper