Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Tembakau Bakal Naik Hingga 23 Persen, Ini Respons Emiten Rokok

Emiten rokok menilai kenaikan cukai hasil tembakau hingga 23 persen mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional.
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten produsen rokok menanti detail peraturan mengenai penetapan kenaikan tarif cukai hingga 23% dan menaikkan harga jual eceran dengan rata-rata sekitar 35% mulai 1 Januari 2020.

Surjanto Yasaputera, Corporate Secretary PT Wismilak Inti Makmur Tbk.,  mengatakan, perseroan masih menunggu detail dari peraturan tentang rencana pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 23% pada tahun depan. Detail itu mencakup besar kenaikan pada jenis golongan.

Mercy Francisca Hutahaean, Legal & External Affairs Director Bentoel Group, mengatakan belum mendapatkan detail dari peraturan terkait rencana pemerintah untuk menaikan tarif cukai dan HJE [harga jual eceran] rokok yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2020. Adapun, rencana kenaikan yang tinggi tidak diduga sebelumnya

"Kami tetap berharap akan adanya kebijaksanaan dari pemerintah dalam hal ini, yakni tetap memperhatikan suara dari mayoritas industri dan tentunya para petani. Selama ini, kami konsisten terus berupaya mengembangkan usaha industri tembakau di Indonesia, termasuk berkontribusi di bidang ekspor, yang kami percaya akan memberikan dampak positif kepada perekonomian Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (14/9/2019).

Direksi PT HM Sampoerna Tbk. Troy Modlin menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional. Jika pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja, pihaknya merekomendasikan agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin.

Lebih lanjut, emiten dengan kode saham HMSP itu, merekomendasikan agar pemerintah menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun, serta memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Selain itu, perseroan juga meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun.

"Pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi di atas, sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri," katanya dalam keterangan resmi.

Sebelumnya, Direktur Gudang Garam Heru Budiman mengatakan, kenaikan cukai bakal mendorong kenaikan biaya atau beban produksi. Dengan demikian, perseroan perlu melakukan penyesuaian harga untuk menjaga margin agar tidak menggerus keuntungan.

"Kalau kita tidak pass on akan menggerus keuntungan," katanya di Bursa Efek Indonesia, beberapa waktu lalu.

Meski demikian, penyesuaian harga akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan daya beli masyarakat khususnya di level bawah. Jika daya beli masyarakat baik, maka kenaikan harga tidak akan berdampak negatif bagi penjualan perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper