Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Larang MI Terbitkan Reksa Dana untuk Membeli Efek dari Pemegang Unit Penyertaan

OJK melarang manajer investasi menerbitkan reksa dana yang bertujuan melakukan pembelian efek dari calon atau pemegang unit pernyertaaan serta pihak terafiliasi dari calon atau pemegang unit penyertaan.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan kembali memperketat transaksi efek dalam portofolio investasi reksa dana. Kali ini, Manajer Investasi dilarang menerbitkan reksa dana yang bertujuan melakukan pembelian efek dari calon atau pemegang unit penyertaan

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari meyampaikan, OJK menemukan bahwa tingkat aktivitas pemanfaatan reksa dana sebagai sarana perbaikan pembukuan (financial engineering) oleh sejumlah pihak semakin meningkat.

Berdasarkan data Direktorat Pengelolaan Investasi per 27 Agustus 2019, terdapat 2.158 produk reksa dana dengan dana kelolaan senilai Rp536,52 triliun.

Di dalamnya, terdapat 689 reksa dana dengan dana kelolaan senilai Rp190,82 triliun yang dimiliki oleh investor tunggal.

Dari jumlah tersebut, terdapat 621 reksa dana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari 1 efek (non-tunggal) dengan total dana kelolaan senilai Rp181,38 triliun. Sisanya, sebanyak 68 reksa dana merupakan reksa dana yang dimiliki oleh investor tunggal dengan portofolio investasi 1 efek dengan dana kelolaan Rp9,4 triliun.

“Praktik pengelolaan reksa dana yang dimaksud di atas berpotensi memperluas eksposur risiko dalam pengelolaan investasi,” tulis Linda dalam surat bernomor S-1100/PM.21/2019 yang diterima Bisnis, Selasa (10/9/2019).

Dengan demikian, OJK melarang manajer investasi menerbitkan reksa dana yang bertujuan melakukan pembelian efek dari calon atau pemegang unit pernyertaaan serta pihak terafiliasi dari calon atau pemegang unit penyertaan.

Apabila saat ini MI terlanjur telah melakukan penerbitan reksa dana dengan tujuan tersebut, fund manager wajib menyampaikan surat pernyataan kepada OJK dalam waktu 10 hari kerja setelah pengumuman ini dibuat.

Adapun kewajiban untukmelaporkan produk reksa dana tersebut juga berlaku bagi MI yang telah dalam proses pendaftaran maupun yang sudah mendapatkan pernyataan efektif penerbitan reksa dana dengan tujuan di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper