Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan E-Bookbuilding Bakal Rilis Awal Tahun Depan

Kesiapan sistem dari e-bookbuilding masih terus diperbaiki dan diharmonisasi dengan perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB).
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (30/7)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (30/7)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Peraturan mengenai elektronik bookbuilding (e-bookbuilding) akan diluncurkan pada awal tahun depan apabila beleidnya dapat diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM sebelum akhir tahun ini.

Luthfy Zain Fuady, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan, menyampaikan proses dari sisi penyusunan aturan (rule making) untuk penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) atau e-bookbuilding saat ini sudah mencapai 60%. Sementara dari sisi materi aturan, prosesnya sudah rampung sebesar 80%.

“Dari saya meyakini tahun ini [draf] sudah sampai di Kemkumham, Kalau di Kemkumham itu selesai tahun ini, berarti sekitar Januari sudah bisa launching,” kata Luthfy di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Adapun saat ini, lanjut dia, kesiapan sistem dari e-bookbuilding masih terus diperbaiki. Sambil menunggu perbaikan itu, OJK bersama pihak terkait seperti perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB) juga masih melakukan harmonisasi.

Diperkirakan, dari proses harmonisasi tersebut nantinya ada beberapa poin yang akan diubah sedikit. Begitu pula ketika sampai ke level Kemkumham, nantinya akan ada beberapa penyesuaian pula.

“Sejauh ini [aturannya] tidak berubah, masih 85% maksimum untuk fix allotment dan kemudian 15% minimum untuk yang [penjatahan] terpusat,” imbuh Luthfy.

Dirinya menjelaskan, lewat sistem e-bookbuilding nanti calon emiten dapat menggunakannya untuk proses pencatatan saham di bursa, mulai dari mengunggah dokumen hingga melakukan penawaran dan menerima pesanan (bookbuilding).

Sistem tersebut akan dibuat transparan, sehingga porsi untuk penjatahan terpusatnya juga terlihat. Saat ini, dalam beleid tersebut, jumlah minimal yang dapat ikut penjatahan terpusat adalah sebesar 15%, sementara 85% sisanya lewat fix allotment yang biasanya merupakan institusi.

Sementara apabila terjadi oversubscribe, maka porsi yang akan dikurangi adalah porsi dari fix allotment.

Artinya, investor ritel akan lebih diberi kesempatan dalam penawaran tersebut karena biasanya dalam IPO, kata Luthfy, investor ritel jarang mendapatkan pembagian secara adil.

“Ini untuk merespons beberapa masukan bahwa dalam IPO itu ritel tidak pernah mendapat bagian secara fair. Kami coba tingkatkan disclosure-nya, sehingga akan kelihatan siapa pemesannya,” jelas Luthfy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper