Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhir 2019, PP Properti (PPRO) Luncurkan Proyek Rumah Tapak Rp700 Juta-Rp800 Juta per Unit

PT PP Properti Tbk. membangun proyek rumah tapak di lahan seluas 12 hektare dengan skema joint venture (JV).
Ilustrasi-rumah.com
Ilustrasi-rumah.com

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT PP Properti Tbk. berencana melebarkan sayap ke bisnis perumahan tapak. Rencananya, proyek tersebut akan diluncurkan sebelum akhir 2019.

Taufik Hidayat, Direktur Utama PP Properti, mengatakan perseroan akan merambah segmen baru yaitu rumah tapak. Menurutnya, ada lahan seluas 12 hektare yang saat ini sedang dibangun oleh perseroan. Taufik menyebut pengerjaan proyek anyar tersebut menggunakan pola joint venture (JV).

“Proyek rumah tapak semester dua berakhir akan dirilis. Ada pihak yang menawarkan kerja sama pengelolaan lahan. Semua sudah hampir disepakati dan perizinan sudah ada di tangan. Kami yakin bisa launching akhir tahun,” katanya pada Senin (26/8) di Jakarta.

Taufik menambahkan area yang akan dibagun seluas 12 hektare dengan lokasi berada di sekitar Bandung. Pada tahap pertama, emiten berkode saham PPRO itu akan meluncurkan 200—300 unit dengan harga di kisaran Rp700 juta–Rp800 juta.

“Untuk tahap berikutnya kemungkinan kami akan meluncurkan dua kali lipatnya atau sekitar 400 unit rumah,” katanya.

Selain Bandung, perseroan juga mengincar proyek yang sama di Surabaya pada tahun depan. Taufik mengatakan ada lahan seluas 14 hektare yang akan dikerjakan dengan pola JV.

Sejatinya proyek tersebut baru akan dikembangkan 5—10 tahun mendatang. Tapi dengan pola tersebut, proyek dapat dikerjakan lebih cepat dari semula.

“Banyak yang menawari kami lahan tapi kalau bikin apartmen tidak siap. Jadi mulai melirik rumah tapak di Bandung dan Surabaya, mereka serahkan pembangunan lahan pada kami. Selain itu juga ada lahan di Jabotabek seluas 70 hektare sekarang sedang proses negosiasi dalam bentuk joint venture,” katanya.

Selain itu, Taufik menyebut Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.010/2019 yang memberikan relaksasi pajak bagi hunian mewah di bawah Rp30 miliar belum memberikan imbas signifikan bagi perseroan. Pasalnya regulasi tersebut aktif ketika harga rumah atau apartemen di atas Rp10 miliar sedangkan properti milik PPRO harganya masih di bawah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper