Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Akan Wajibkan AB Tampilkan Notasi Khusus Emiten Bermasalah

PT Bursa Efek Indonesia akan mewajibkan Anggota Bursa (AB) untuk menampilkan notasi khusus pada ticker saham saat menerima pesanan jual dan beli dari investor lewat online trading.
Karyawan beraktivitas di dekat papan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Karyawan beraktivitas di dekat papan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bursa Efek Indonesia akan mewajibkan Anggota Bursa (AB) untuk menampilkan notasi khusus pada ticker saham saat menerima pesanan jual dan beli dari investor lewat online trading.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan, kewajiban untuk menampilkan notasi khusus pada kode saham emiten tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) bursa.

“Sekarang sifatnya belum mandatory. Tapi, kami sudah memberikan insentif berupa subsidi pengembangan fitur untuk menampilkan notasi khusus secara wajib,” ujar Hasan di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Adapun, BEI memberikan insentif berupa dana pengembangan dengan total sekitar Rp600 juta kepada seluruh anggota bursa untuk mengembangkan fasilitas tersebut secara inhousemaupun melalui penyelenggara aplikasi front office dan back office 

Untuk penyelenggara front office dan back office, pengembangannya tidak diberikan bantuan subsidi karena merupakan ketentuan dari regulator—dalam hal ini BEI. Namun demikian, untuk proses instalasi di setiap broker nantinya tetap akan diberi bantuan.

“Nilainya secara total sekitar Rp600 juta. Total seluruh broker,” imbuh Hasan.

Dirinya menjelaskan, para AB meminta waktu maksimal selama 6 bulan ke depan per Agustus 2019 untuk masa pengembangan dan pengujian fitur tersebut ke dalam fasilitas perdagangan online (online trading).

Dengan demikian, kewajiban untuk menampilkan notasi khusus pada ticker saham yang diperjualbelikan oleh AB akan berlaku pada Februari—Maret 2020.

Saat ini, baru terdapat 15 perusahaan efek yang menampilkan notasi khusus pada kode saham dalam fasilitas online trading-nya ketika investor ingin menyampaikan pesanan beli maupun jual.

Namun demikian, lanjut Hasan, sebenarnya pangsa pasar AB yang menyelenggarakan online trading dan sudah menampilkan notasi khusus tersebut telah melebihi 70% dari total AB yang menyelenggarakan online trading.

“70% ini dihitung dari jumlah investor ritel yang memanfaatkan layanan online trading-nya. Sekarang sudah ada sekitar 15 AB online trading utama yang memiliki basis investor penggunanya yang cukup besar yang sudah menampilkan notasi khusus,” jelas Hasan.

Dengan demikian, walaupun secara jumlah masih cukup banyak AB yang harus dibantu oleh bursa untuk menampilkan notasi khusus tersebut, dari sisi cakupa pangsa pasar sudah tidak terlalu besar.

Adapun kewajiban ini nantinya akan berbentuk ketentuan, BEi akan memberikan sanksi berjenjang kepada AB yang tidak mengikuti aturan tersebut.

“Sanksinya berjenjang, seperti peringatan sampai maksimum pengendaan denda,” tutur Hasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menambahkan, pemberikan notasi khusus tersebut bisa membantu investor untuk berinvestasi di pasar modal karena memberikan informasi mengenai negative compliance dan negative performance dari emiten.

“Dengan adanya informasi tambahan tersebut, dengan mudah dan cepat untuk bisa dipahami dan dicermati para investor, mudah-mudahan di dalam kualitas pengambilan keputusan nanti investor baik. Dan ke depan, investor jauh lebih rasional daripada hanya sekedar ikut-ikutan,” kata Hoesen.

Dia menjelaskan bahwa notasi khusus pada kode saham emiten akan menjadi bagian keterbukaan informasi bagi masyarakat di daerah yang memiliki keterbtasan dalam mengakses informasi emiten.

Per 16 Agustus 2019, Bursa Efek Indonesia menyematkan notasi khusus kepada 45 ticker saham milik perusahaan tercatat.

Artinya, terdapat 6,94% dari 648 emiten yang mengalami masalah dan patut diperhatikan oleh investor.

Berikut daftar notasi khusus yang kini berlaku di BEI:

Notasi

Keterangan

B

Adanya permohoman pernyataan pailit

M

Adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)

E

Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif

S

Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha

A

Adanya opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik

D

Adanya opini “tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik

L

Perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangano

 Berdasarkan data BEI per 16 Agustus 2019, sebagian besar emiten bermasalah tersebut mendapatkan notasi khusus E sebanyak 26 emiten dan notasi khusus L sebanyak 20 emiten. Sementara itu, notasi khusus M diberikan kepada 2 emiten, notasi khusus S diberikan kepada 6 emiten, dan notasi khusus D kepada 5 emiten. 

Berikut daftar emiten yang memiiki ekuitas negatif dan sebaiknya dihindari investor: 

No

Kode

Nama

1

APEX.E

Apexindo Pratama Duta Tbk.

2

APOL.E

Arpeni Pratama Ocean Line Tbk.

3

ARGO.E

Argo Pantes Tbk.

4

BIMA.E

Primarindo Asia Infrastructure Tbk.

5

BORN.ESL

Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.

6

BTEL.EDL

Bakrie Telecom Tbk.

7

CANI.E

PT Capital Nusantara Indonesia Tbk.

8

CNKO.E

Exploitasi Energi Indonesia Tbk.

9

CNTX.E

Centex Tbk.

10

DWGL.E

PT Dwi Guna Laksana Tbk.

11

ETWA.E

Eterindo Wahanatama Tbk.

12

GLOB.EL

Global Teleshop Tbk.

13

JKSW.E

Jakarta Kyoei Steel Works Tbk.

14

KARW.E

ICTSI JASA PRIMA Tbk.

15

MDRN.E

Modern Internasional Tbk.

16

OCAP.E

ONIX CAPITAL Tbk.

17

POLY.E

Asia Pacific Fibers Tbk.

18

SAFE.EL

Steady Safe Tbk.

19

TAXI.E

Express Transindo Utama Tbk.

20

TRIO.EDL

Trikomsel Oke Tbk.

21

UNSP.E

Bakrie Sumatera Plantations Tbk.

22

ZBRA.E

Zebra Nusantara Tbk.

23

SQMI.EL

RENUKA COALINDO Tbk.

24

LAPD.E

Leyand International Tbk.

25

SULI.E

SLJ Global Tbk.

26

MGNA.E

Magna Investama Mandiri Tbk.

Sumber: Bursa Efek Indonesia

 

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper