Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LITERASI PASAR MODAL: APEI Dorong Investor Tiru Lo Kheng Hong

Lo Kheng Hong yang dikenal sebagai Warren Buffet-nya Indonesia menyisihkan waktu 8—9 jam per hari untuk mempelajari laporan keuangan.
Karyawan berada di depan papan elektronik yang menampilkan harga saham di Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan berada di depan papan elektronik yang menampilkan harga saham di Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Investor diharapkan lebih cermat dalam mempelajari kinerja perusahaan tercatat agar tidak terkecoh oleh laporan keuangan emiten. Terlebih sudah ada dua emiten yang didenda karena laporan keuangannya melanggar ketentuan standar akuntansi dan pasar modal.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto menilai, pelanggaran yang dilakukan emiten tentunya akan membuat investor kehilangan kepercayaan terhadap perusahaan tersebut.

“Ya pasti [kehilangan kepercayaan investor]. Di lain pihak, ini kan menjadi pembelajaran juga buat investor,” kata Ocky, baru-baru ini.

Dirinya mencontohkan, Lo Kheng Hong yang dikenal sebagai Warren Buffet-nya Indonesia saja menyisihkan waktu 8—9 jam per hari untuk mempelajari laporan keuangan.

"Buat saya pembelajaran juga buat investor. Mereka harus berhati-hati, seperti nasabah kami kalau orang bilang Warren Buffet-nya Indonesia, Lo Kheng Hong, itu dia spare waktu 8-9 jam untuk baca satu laporan keuangan setiap hari."

Dengan demikian, sisi positif dari beberapa kasus belakangan ini adalah mengajak investor untuk lebih mencermati segala hal yang berkaitan dengan emiten dan mempelajari laporan keuangannya.

“Sekarang kan hanya melihat laba naik dari tahun lalu, tapi tidak mendalami lagi. Ini justru memacu investor untuk lebih memilih,” ujar Ocky.

Adapun, dua emiten besar yaitu PT Hanson International Tbk. dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. telah dikenai sanksi dan denda oleh OJK karena terbukti melakukan pelanggaran dalam menyampaikan kinerjanya.

Hanson International yang memiliki ticker saham MYRX dan dua direksinya dikenakan sanksi senilai total Rp5,6 miliar oleh OJK karena terbukti melakukan pelanggaran menyangkut penjualan kavling siap bangun dengan nilai kotor Rp732 miliar.

Sebelumnya, denda lebih dari Rp300 juta dilayangkan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. serta direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tahunan 2018 yang terbukti memuat pelanggaran.

Per 15 Agustus 2019, tercatat kapitalisasi pasar MYRX senilai Rp8,32 triliun dan Garuda Indonesia senilai Rp12,94 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper