Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Dikabarkan Teken Penerbitan Obligasi Daerah, Kemenkeu Ngaku Tidak Tahu

Namun demikian, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengetahui kabar tersebut. Mereka perlu memastikan apakah pihak Kemendagri benar-benar telah menandatangani persetujuan tersebut atau belum.
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dikabarkan telah menandatangani persetujuan izin penerbitan surat utang alias obligasi yang diajukan sejumlah pemerintah daerah.

Namun demikian, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengetahui kabar tersebut. Mereka perlu memastikan apakah pihak Kemendagri benar-benar telah menandatangani persetujuan tersebut atau belum.

“Saya malah belum tahu beritanya. Saya perlu konfirmasi terlebih dahulu dengan kawan-kawan di kemendagri,” kata Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Ubaidi Socheh Hamidi, Selasa (13/8/2019).

Kendati demikian, Ubaidi menjelaskan mengenai obligasi daerah sebenarnya prosedurnya sudah diatur baik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kemenkeu. Dalam kedua beleid tersebut telah disebutkan bagaimana daerah mengajukan obligasi tersebut.

“Tetapi terkait hal ini, tentu saya perlu konfirmasi lagi. Saya belum tahu persisnya bagaimana statemen dari Kemendagri,” jelasnya.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri secara resmi meluncurkan Peraturan OJK tentang Obligasi Daerah pada 29 Desember 2017. Saat itu, Jateng menjadi provinsi pertama yang akan menerbitkan instrumen surat utang tersebut.

POJK tersebut diterbitkan dengan 3 nomor. Pertama, POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Kedua, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tengan Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daehra dan/atau Sukuk Daerah. Ketiga, POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerha dan/atau Sukuk Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper