Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI & OJK Terapkan Sistem Pelaporan Elektronik bagi Emiten

Selain platform IDXNet-SPE, pihaknya meluncurkan sistem penyampaian dokumen pencatatan secara elektronik (e-registration) dan peluncuran index IDX Value 30 dan IDX Growth 30.
Karyawan melintas di antara monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/3/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Karyawan melintas di antara monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/3/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menerapkan sistem pelaporan elektronik terintegrasi guna mempermudah proses penyampaian dokumen pencatatan efek.

Kepala Eksekutif Pasar Modal Hoesen mengatakan sistem tersebut diterapkan untuk mempermudah penyampaian dokumen pencatatan. Menurutnya, melalui IDXNet-SPE, perusahaan tercatat tak perlu menyampaikan dokumen fisik secara terpisah kepada BEI dan OJK karena kedua badan tersebut telah terhubung pada satu platform.

Penyediaan platform itu pun dilakukan agar perusahaan tercatat bisa melakukan pelaporan di mana saja asalkan terhubung ke platform tersebut. Fitur Bahasa Inggris juga dipasang agar investor asing tak mengalami kendala bahasa saat mengakses platform.

"Penyampaian laporan dan formulir pencatatan yang sebelumnya dilakukan terpisah pada masing-masing OJK dan BEI dapat disampaikan secara bersamaan secara elektronik di mana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk tercetak," ujarnya di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Selain platform IDXNet-SPE, pihaknya meluncurkan sistem penyampaian dokumen pencatatan secara elektronik (e-registration) dan peluncuran index IDX Value 30 dan IDX Growth 30.

Dua indeks baru ini dirilis untuk menumbuhkan produk investasi seperti Exchange Traded Fund (ETF) atau reksa dana berbentuk investasi kolektif dan reksa dana indeks. Tercatat, nilai aktiva bersih reksa dana per 8 Agustus 2019, menyentuh Rp537,79 triliun atau tumbuh 6,41% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp505,39 triliun. Dari sisi jumlahnya, terdapat 2.149 reksa dana.

Hoesen menyebut penerapan sistem tersebut tak hanya menguntungkan bagi perusahaan tercatat melainkan bagi pengawasan yang dilakukan Otoritas. Dari data terakhir, Otoritas telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebanyak 275 kali.

Lalu, pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 102 kali dan pemeriksaan 61 kali. Terakhir, Otoritas menerbitkan empat perintah tertulis, tiga pembekuan izin dan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebanyak satu kali.

"Sistem ini juga meningkatkan kemudahan pengawasan aktivitas pasar modal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper