Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Juli 2019, Timah (TINS) Kucurkan Rp97,40 Miliar untuk Eksplorasi

Dalam keterbukaan informasi, Senin (12/8/2019), Timah melaporkan kegiatan eksplorasi berfokus kepada komoditas timah. Dana yang dikeluarkan senilai Rp97,40 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA— PT Timah Tbk. mengeluarkan dana Rp97,40 miliar untuk kegiatan eksplorasi yang berlangsung pada Juli 2019.

Dalam keterbukaan informasi, Senin (12/8/2019), Timah melaporkan kegiatan eksplorasi berfokus kepada komoditas timah. Dana yang dikeluarkan senilai Rp97,40 miliar.

Selain untuk kegiatan eksplorasi, perseroan juga mengucurkan dana untuk biaya investasi Rp785,00 juta.

Secara detail, eksplorasi dilakukan oleh emiten berkode saham TINS itu berupa kegiatan pemboroan rinci di perairan Bangka dan perairan Kundur. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan lima unit kapal bor dengan total meter bor sebanyak 3.839 meter.

Selanjutnya, pada Juli 2019, kegiatan eksplorasi di darat meliputi geogmagnet, core logging, percontohan core, pengukuran grid bor, dan pemboran timah primer di pulau Bangka dan Belitung dengan total meter bor sebanyak 3.382 meter.

TINS mengungkapkan rencana eksplorasi pada Agustus 2019 yakni melakukan evaluasi dan melanjutkan kegiatan bulan sebelumnya.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Timah Abdullah Umar Baswedan menjelaskan bahwa volume penjualan refined tin perseroan mencapai 31.000 ton pada semester I/2019. Pencapaian itu tumbuh 144% dari 12.700 ton periode yang sama tahun lalu.

Abdullah menjelaskan bahwa faktor pendongkrak penjualan yakni adanya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid itu, lanjutnya, mensyaratkan perseoan tambang memiliki competent person untuk pelaporan cadangan tambang yang menjadi basis untuk rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB).

Dia menyebut emiten berkode saham TINS itu mampu membuktikan asal usul cadangan bijih timah sehingga mampu menyusun RKAB bagi izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper