Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelesaian Transaksi Efek di Pasar Modal Sekarang Diselesaikan Melalui Bank Indonesia

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko dan meningkatkan efisiensi transaksi pasar modal.
Karyawan melintas di dekat layar penunjuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Karyawan melintas di dekat layar penunjuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi meluncurkan penerapan penyelesaian transaksi dana secara menyeluruh melalui Bank Indonesia untuk penyelesaian transaksi efek di pasar modal.
 
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo menjelaskan penerapan penyelesaian dana atas transaksi pasar modal melalui Bank Indonesia (BI) merupakan lompatan besar dan tonggak sejarah baru di industri pasar modal Indonesia. Indonesia pun menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan mekanisme Full Central Bank Money (Full CeBM).

“Kita berhasil menyelesaikan salah satu rekomendasi kunci dari prinsip IOSCO [International Organisation of Securities Commissions] yang memungkinkan pasar modal Indonesia mencapai tingkatan yang lebih tinggi lagi sehingga dapat bersaing dengan pasar modal global,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Penerapan penyelesaian transaksi dana melalui bank sentral ini sesuai dengan salah satu Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) yang dikeluarkan oleh Committee on Payments of Market Infrastructure (CPMI) dan IOSCO. PFMI merupakan standar internasional bagi infrastruktur pasar keuangan untuk memperkuat dan menjaga stabilitas keuangan. 
 
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menambahkan bahwa tujuan fasilitas Full CeBM adalah untuk mengurangi risiko dan meningkatkan efisiensi transaksi di pasar modal.
 
“Tujuannya adalah mengurangi risiko di intermediaries di pasar modal. Ini juga menjadi bagian dari proses efisiensi yang menjadi tantangan ke depan karena investor identification juga telah mencapai 1 juta investor. Bagi kami, masa depan pasar keuangan kita adalah investor ritel,” tuturnya.
 
Sejak diimplementasikan pada 22 Juli — 2 Agustus 2019, rata-rata nilai perputaran dana di BI terkait penyelesaian transaksi di pasar modal tercatat sebesar Rp11,4 triliun per hari. Adapun rata-rata frekuensi dana masuk sebesar 233 instruksi per hari dan dana keluar sebesar 589 instruksi per hari.
 
Penerapan penyelesaian transaksi dana melalui bank sentral secara menyeluruh untuk penyelesaian transaksi efek di pasar modal juga sesuai dengan salah satu PFMI nomor 9 tentang penyelesaian dana.

Di dalamnya, disebutkan bahwa penyelesaian dana untuk infrastruktur pasar keuangan akan lebih baik menggunakan bank sentral. Tujuannya, untuk meminimalkan dan mengendalikan risiko kredit dan risiko likuiditas atas penyelesaian dana tersebut. 

Untuk itu, KSEI selaku Financial Market Infrastructure (FMI) direkomendasikan untuk melakukan penyelesaian transaksi dana melalui bank sentral.

Sebelumnya, penyelesaian dana terkait keperluan penyelesaian transaksi di pasar modal oleh pemegang rekening KSEI, yakni perusahaan efek dan bank kustodian, harus dilakukan melalui bank komersial yang ditunjuk oleh KSEI sebagai bank pembayaran. Dengan penerapan Full CeBM, rekening khusus di bank yang digunakan untuk penempatan dana yang tersimpan di rekening efek akan dilakukan di rekening giro KSEI di BI dan tidak lagi ditempatkan dalam rekening KSEI di bank pembayaran. 

Implementasi Full CeBM dilakukan secara bertahap. Dalam tahap pertama, bank kustodian wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam rupiah per Juni 2015. 

Selanjutnya, sistem BI-RTGS juga digunakan untuk transaksi Surat Berharga Negara (SBN) dalam rupiah oleh perusahaan efek per Maret 2016. Kemudian, pada 2018, BI-RTGS mulai digunakan oleh sebagian perusahaaan efek untuk penyelesaian transaksi dana. 

Penerapan Full CeBM dilakukan efektif per 22 Juli 2019, di mana seluruh pemegang rekening KSEI telah melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam rupiah. 

Penerapan Full CeBM juga didukung oleh penerbitan surat persetujuan OJK Nomor S-675/PM.21/2019 pada tanggal 31 Mei 2019.

Ke depannya, KSEI juga berencana untuk menjadi anggota Sistem Kliring Nasional (SKN) BI. Hal ini untuk memberikan alternatif penyelesaian dana yang lebih murah dan efisien bagi Pemakai Jasa KSEI. 

Melengkapi penerapan Full CeBM ini, karena batas waktu penyelesaian transaksi tidak lagi bergantung pada jam operasional bank pembayaran, maka sejak 22 Juli 2019, KSEI telah memperpanjang waktu penyelesaian transaksi yang hingga pukul 16.00 WIB dari sebelumnya pukul 15.00 WIB.

Sejak diberlakukan Full CeBM, bank pembayaran yang bekerja sama dengan KSEI dalam periode 2019-2022, akan mengalami perubahan fungsi dari sebelumnya sebagai bank penyelesaian dana transaksi di pasar modal menjadi bank penyedia fasilitas intraday kepada perusahaan efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper