Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tunggu Restatement Lapkeu MYRX Hingga Akhir Agustus 2019

PT Hanson International Tbk. dan akuntan publiknya melakukan pelanggaran dalam penyampaian laporan keuangan tahun buku 2016.
Benny Tjokrosaputro, ketika masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hanson International Tbk., memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Benny Tjokrosaputro, ketika masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hanson International Tbk., memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan memberikan tenggat waktu hingga akhir bulan ini untuk pelaporan kembali (restatement) laporan keuangan PT Hanson International Tbk. tahun buku 2016.
 
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menjelaskan pembayaran denda sudah dilakukan dan saat ini, OJK masih menunggu pelaporan kembali laporan keuangan emiten bersandi saham MYRX tersebut.
 
"[Pada] 30 Agustus 2019, denda sudah dibayar," sebutnya di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
 
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menambahkan dalam melakukan penyajian ulang laporan keuangan nantinya, MYRX bisa menggunakan Akuntan Publik (AP) yang sama.
 
"Harus diaudit lagi. Sebisanya AP yang sama," tuturnya.
 
OJK mengenakan sanksi administratif senilai total Rp5,6 miliar kepada MYRX dan jajaran direksinya karena emiten yang bergerak di bidang properti tersebut melakukan kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan pada tahun buku 2016. 
 
Dikutip dari pengumuman di laman resmi OJK, Jumat (9/8), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan sanksi administratif dikenakan kepada perusahaan, Direktur Utama MYRX Benny Tjokrosaputro, dan Direktur MYRX Adnan Tabrani.
 
Sementara itu, Sherly Jokom sebagai akuntan dari rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono Sungkoro dan Surja, anggota Ernst and Young Global Limited, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 1 tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MYRX terbukti melakukan pelanggaran akibat penjualan kavling siap bangun dengan nilai kotor Rp732 miliar. MYRX mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh pada laporan keuangan tahunan periode 31 Desember 2016.
 
Selain itu, perseroan tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kavling siap bangun di Perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016. 

Benny Tjokrosaputro yang meneken PPJB juga tidak menyampaikan representation letter kepada auditor sehingga pendapatan perseroan pada tahun buku 2016 menjadi overstated dengan nilai material Rp613 miliar. Atas kesalahan tersebut, Benny dikenai sanksi administratif berupa denda Rp5 miliar. 
 
Sementara itu, Adnan Tabrani dikenai sanksi administratif berupa denda Rp100 juta karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan perseroan. Hanson International pun dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper