Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia (GIAA) Lapor Sudah Penuhi Sanksi Administratif Otoritas Pasar Modal

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. melaporkan telah memenuhi seluruh sanksi administratif atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dijatuhkan kepada perseroan.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal (kedua dari kanan) sedang menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di area parkir Garuda City Center, Jumat (26/7/2019)./Bisnis-Rio Sandy Pradana
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal (kedua dari kanan) sedang menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di area parkir Garuda City Center, Jumat (26/7/2019)./Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. melaporkan telah memenuhi seluruh sanksi administratif atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dijatuhkan kepada perseroan.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal menyampaikan laporan atas tindak lanjut sanksi yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia kepada perseroan dalam surat No. S-02523/BEI.PP2/06-2019 pada 28 Juni 2019.

Perseroan melaporkan telah memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan konsolidasian kuartal I/2019 yang tidak diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Laporan keuangan kuartal I/2019 itu sudah disampaikan kepada BEI pada 26 Juli 2019.

Selanjutnya, Garuda Indonesia melaporkan telah melaksanakan paparan publik atas perbaikan dan penyajian laporan keuangan tahunan pada 26 Juli 2019.

Selain itu, Garuda Indonesia melaporkan telah membayar denda sebesar Rp250 juta dan telah melaporkan kepada BEI pada 11 Juli 2019.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa seluruh sanksi administratif atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal kepada perseroan telah dipenuhi sesuai dengan tenggat waktu yang tersedia," tulisnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (2/8/2019).

Seperti diketahui Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia telah memberikan sanksi terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. atas Laporan Keuangan tahun buku 2018.


Sanksi dari OJK

  • Perintah Tertulis untuk merevisi dan menyajikan kembali Lapkeu Tahunan per 31 Desember 2018 dan melakukan paparan publik
  • Denda Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
  • Denda Rp100 juta kepada masing-masing direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang menandatangani Lapkeu Tahunan 2018
  • Denda kolektif Rp100 juta kepada direksi dan komisioner PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang menandatangani Lapkeu Tahunan 2018
  • Membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada akuntan publik Kasner Sirumapea, selaku rekan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan
  • Perintah Tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu

Sanksi dari Kemenkeu

  • Membekukan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Kasner Sirumapea, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019
  • Memberikan Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban perbaikan terhadap sistem pengendalian mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited dengan surat peringatan No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019 kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper