Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bliss Properti Indonesia (POSA) Bantah Kendalikan Harga Saham 

PT Bliss Properti Indonesia Tbk. menepis tudingan telah melakukan 'persekongkolan jahat' untuk mengendalikan pergerakan saham perseroan.
PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA) menjadi emiten ke-11 yang melantai pada 2019. Pada hari pembukaan pencatatan perdana, Jumat (10/5/2019), saham POSA diperdagangkan dengan frekuensi 539 kali, volume 7091 saham dengan nilai Rp179,35 juta./Bisnis-Novita Sari Simamora
PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA) menjadi emiten ke-11 yang melantai pada 2019. Pada hari pembukaan pencatatan perdana, Jumat (10/5/2019), saham POSA diperdagangkan dengan frekuensi 539 kali, volume 7091 saham dengan nilai Rp179,35 juta./Bisnis-Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bliss Properti Indonesia Tbk. menepis tudingan telah melakukan 'persekongkolan jahat' untuk mengendalikan pergerakan saham perseroan.

Istilah tersebut sebelumnya dituangkan oleh investor ritel yang menyebut dugaan tindakan PT Bliss Properti Indonesia Tbk. diduga bersama-sama dengan penjamin emisi efek dalam hal ini PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia beserta pihak-pihak pengendali yang tidak disebutkan secara jelas siapa yang dimaksud.

Selain itu investor ritel menduga kenaikan harga saham berkode POSA dan penurunan waran POSA diakibatkan pihak-pihak pengendali tersebut menguasi secara total atau mutlak POSA. 

"Dengan tegas kami sampaikan dugaan-dugaan yang dilayangkan kepada kami sebagaimana disebutkan di atas  adalah tidak benar dan tidak berdasar," ujar manajemen Bliss Properti Indonesia dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (20/7/2019).

Manajemen menjelaskan bahwa perseroan tidak memiliki kendali untuk menaikkan atau menurunkan harga saham atau waran di Bursa Efek Indonesia. 

Ditambahkan, kenaikan dan penurunan harga saham dan waran ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar modal di Bursa Efek Indonesia.  

"Dugaan-dugaan yang tidak benar dan tidak berdasar yang ada dalam surat tersebut telah dengan sengaja disebarluaskan melalui media massa oleh saudara Jidin Napitupulu melalui tim kuasa hukumnya yaitu TTS Law Firm yang berdampak sangat merugikan bagi PT Bliss Properti Indonesia Tbk. karena telah membentuk opini negatif kepada publik," tambah manajemen Bliss. 

Perseroan menyebutkan sedang mempelajari segala kemungkinan untuk menempuh jalur hukum yang dapat kami lakukan atas kerugian ini. 

Sebelumnya, pada 12 Juli 2019, Bliss Properti mendapat surat keberatan dari salah satu investornya atas pergerakan saham dan waran POSA yang berfuktuasi sangat tajam.

Lewat kuasa hukumnya, Timotius & Partners Law Firm, investor itu mengundang pihak-pihak terkait yakni manajemen Bliss dan NH Korindo untuk melakukan mediasi kasus dugaan manipulasi harga saham POSA, sebelum melaporkan kasus ini ke kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan insitusi lain serta mengajukan class action dan pengumuman di media massa. Mediasi dilakukan untuk menjaga nama baik manajemen Bliss dan NH Korindo. 

Dalam suratnya, Timotius & Partners menyatakan pergerakan saham dan waran POSA diduga kuat hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu atau pihak-pihak pengendali dengan menguasai POSA pada saat penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham. 

Sementara itu, seorang senior stock trader, Vier Abdul Jamal menilai sejak melantai di Bursa (first bell), maka perdagangan saham publik sudah mengikuti mekanisme pasar. Emiten fokus pada kinerja perusahaan dan menjaga fundamental tetap on the track sesuai dengan rencana bisnis yang dibuat.

"Kepemilikan saham dengan jumlah 5% harus dilaporkan ke otoritas bursa. Jadi sangatlah naif jika masih banyak yang melihat bursa kita ini primitif dimana saham bisa liar beredar tanpa pengawasan otoritas bursa dan emiten bisa seenaknya menaikan dan menurunkan harga saham," tutur dia.

Dia menegaskan saat sebuah perusahaan melantai di Bursa ada dua kategori kepemilikan saham, yaitu saham pendiri (founder) dan saham publik (free float share). Kalau saham founder 70%, berarti saham publik 30%. Saham founder dikunci (lock) oleh OJK untuk kurun waktu tertentu. "Biasanya delapan bulan sehingga yang bisa diperdagangkan adalah hanya saham publik, bukan saham founder," tuturnya.

Terkait dengan waran, Vier menilai hal itu merupakan bonus bagi pembeli saham perdana saat IPO. Waran akan dikonversi menjadi saham dalam kurun waktu enam bulan sejak melantai di Bursa dan jika tidak dikonversi akan hangus. Jika waran tersebut belum dikonversi atau dieksekusi, saat ini harganya nol. "Kelak, investor yang membeli saham perdana POSA mendapatkan bonus keuntungan 1.500% jika dia menjualnya diharga Rp15," tuturnya.

Di sisi lain, jelas dia, saat induk waran, yakni saham POSA berada di Rp150, namun ada yang membeli waran di harga Rp490 mengisyaratkan ada unsur spekulasi. "Artinya investor tersebut tidaklah bijak, bahkan sarat dengan spekulasi karena lebih bijak membeli saham atau induknya, bukan waran atau potential future convertion (derivative/options)," tegas Vier.

Dia juga mengingatkan bahwa dalam dunia pasar modal ada ketentuan atau disclaimer bahwa saat membeli saham seseorang akan mengalami kerugian sebahagian atau seluruhnya. "Tentu juga ada peluang mendapat keuntungan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper