Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Kemenkeu Soal Sanksi yang Diberikan kepada KAP Auditor Lapkeu Garuda (GIAA)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjatuhkan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea, dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia Tbk dan entitas anak tahun buku 2018.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra menyampaikan paparan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra menyampaikan paparan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjatuhkan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea, dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia Tbk dan entitas anak tahun buku 2018.

Kemenkeu menjatuhkan sanksi pembekuan tersebut, karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI). 

Namun begitu, Kemenkeu hanya memberikan peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian mutu kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan. 

Sekjen Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan bahwa KAP yang juga merupakan member BDO International Limited tersebut telah dinyatakan melakukan pelanggaran belum menerapkan sistem pengendalian mutu secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.

"[Hanya peringatan tertulis] Kita punya ketentuan kalau level kesalahannya di sini ya sanksinya ini. Kalau KAP tidak mengendalikam mutu maka kita kasih teguran, itu saya kira cukup," ujarnya, Jumat (28/06/2019).

Hadiyanto menegaskan bahwa pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Menurutnya, sanksi teguran tersebut dinilainya sudah cukup berdampak bagi KAP bersangkutan. Pasalnya, reputasi until KAP itu penting. "Karena teguran ini untuk dia sudah berat menjadi KAP yang memiliki reputasi internasional," tegasnya.

Pihaknya berharap sanksi yang diberikan tersebut menjadi pelajaran bagi profesionalitas akuntan publik. Pasalnya, masyarakat sangat menginginkan integritas dari audit laporan keuangan.

"Namanya pembinaan, kita ingin profesi melihat kejadian ini lesson learn terhadap profesi. Ternyata publik sangat menginginkan integritas dari audit laporan keuangan," ujarnya.

Pihaknya menegaskan bahwa Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP.

Pasalnya, profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik /stakeholders sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper