Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kesalahan AP Kasner Sirumapea yang Izin Profesinya Dibekukan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan Publik Kasner Sirumapea dalam mengaudit laporan keuangan tahunan milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Jajaran Direksi Garuda Indonesia saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019)/Bisnis-Muhammad Ridwan
Jajaran Direksi Garuda Indonesia saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019)/Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan Publik Kasner Sirumapea dalam mengaudit laporan keuangan tahunan milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan bahwa izin Akuntan Publik Kasner Sirumapea telah dibekukan selama 12 bulan ke depan karena terbukti melakukan pelanggaran dalam mengaudit laporan keuangan tahunan emiten bersandi saham GIAA.

“Untuk Akuntan Publik Kasner Sirumapea, ada 3 hal yang belum sepenuhnya mematuhi aturan,” kata Hadiyanto dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu RI, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Pertama, akuntan publik belum secara tepat menilai substansi transaksi untuk kegiatan perlakuan akuntansi terhadap pengakuan piutang dan pendapatan lain-lain secara sekaligus di awal, melanggar Standar Audit (SA) 315.

Kedua, akuntan publik belum sepenuhnya mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat untuk menilai ketepatan perlakuan akuntansi sesuai dengan substansi transaksi perjanjian yang melandasi transaksi tersebut atau melanggar Standar Audit (SA) 500.

Ketiga, akuntan publik belum mempertimbangkan fakta-fakta setelah tanggal laporan keuangan sebagai dasar pertimbangan ketepatan perlakuan akuntansi atau melanggar Standar Audit (SA) 560.

Tak hanya memberikan sanksi kepada Akuntan Publik, Kemenkeu juga memberikan peringatan tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan karena melakukan pelanggaran belum mengimplementasikan kebijakan unsur pelaksanaan sistem pengendalian mutu.

“Jadi, dalam KAP itu ada sistem pengendalian mutu. KAP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kualitas dari audit itu di-review sehingga sebelum auditor menandatangani seharusnya sudah ada pengendalian mutunya,” ujar Hadiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper