Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Denda Lebih dari Rp300 Juta untuk Garuda Indonesia (GIAA)

Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi berupa denda masing-masing senilai Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. selaku perseroan, kepada setiap direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang menandatangani laporan keuangan tahunan 2018, serta kepada direktur dan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. secara kolektif karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan 2018.
Manajemen Garuda Indonesia saat menggelar paparan publik di Hanggar 4 Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (8/5/2019)/Bisnis-Muhammad  Ridwan
Manajemen Garuda Indonesia saat menggelar paparan publik di Hanggar 4 Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (8/5/2019)/Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi berupa denda masing-masing senilai Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. selaku perseroan, kepada setiap direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang menandatangani laporan keuangan tahunan 2018, serta kepada direktur dan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. secara kolektif karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyampaikan bahwa otoritas telah melakukan analisa terhadap seluruh dokumen yang diserahkan oleh emiten bersandi saham GIAA tersebut sebelum memberikan sanksi di atas. 

“Denda sebenarnya dibagi 3, yaitu kepada emiten, direksi yang menandatangani laporan keuangan, serta direksi dan komisaris—kecuali dua orang yang tidak ikut tandatangan—secara kolektif,” kata Fakhri di Gedung Djuanda I, Kemenkeu RI, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dirinya menjelaskan bahwa GIAA sebagai emiten, dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Selanjutnya kepada direksi yang menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan 2018 dikenakan denda masing-masing Rp100 juta. 

Lalu, secara kolektif, direksi dan komisaris kecuali komisaris yang tidak menandatangani, dikenakan kolektif juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta.

Adapun berikut daftar Direksi dan Komisaris GIAA seperti tercantum dalam Laporan Tahunan GIAA 2018:

Dewan Direksi:

Direktur Utama : I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra

Direktur Operasi : Bambang Adisurya Angkasa

Direktur Keuangan & Manajemen Risiko : Fuad Rizal

Direktur Human Capital : Heri Akhyar

Direktur  Teknik : I Wayan Susena

Direktur Kargo & Pengembangan Usaha : Mohammad Iqbal

Direktur Layanan : Nicodemus Panarung Lampe

Direktur Niaga : Pikri Ilham Kurniansyah

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama/Independen: Agus Santoso

Komisaris : Chairal Tanjung

Komisaris : Dony Oskaria

Komisaris Independen : Herbert Timbo P Siahaan

Komisaris Independen: Insmerda Lebang

Komisaris : Luky Alfirman

Komisaris : Muzaffar Ismail

Selain pemberian denda, OJK juga meminta GIAA untuk merevisi laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan 2018 paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

Mengenai RUPS, Fakhri menambahkan, OJK tidak dalam posisi mensahkan suatu RUPS atas emiten. “Di sini kami hanya menyinggung laporan keuangannya, jadi kami tidak menyinggung RUPS sama sekali. Yang kami minta untuk diperbaiki dan disajikan kembali adalah laporan keuangan dan laporan tahunannya,” tutur Fakhri.

Sementara itu, untuk laporan kuartal I/2019 yang sebelumnya dinilai Bursa Efek Indonesia juga patut dipertanyakan, Fakhri masih enggan memberikan keterangan.

Dirinya menegaskan, konteks kali ini adalah laporan keuangan dan laporan tahunan GIAA pada 2018 saja. “Konteks kita di sini adalah laporan keuangan dan laporan tahunan 2018, jadi terkait triwulan I dll itu konfirmasi ke bursa,” ujarnya.

Adapun untuk akuntan publik yang menjadi auditor laporan keuangan tahunan 2018 milik GIAA, yaitu Kasner Sirumapea, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun ke depan karena melanggar Pasal 66 UU PM jis. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.

Sementara itu, untuk Kantor Akuntan Publik yang digunakan GIAA, yaitu KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) diberikan perintah tertulis untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper