Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Menkeu dan OJK, BEI Juga Jatuhkan Sanksi untuk Garuda Indonesia (GIAA)

PT Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi setelah dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pihak terkait lainnya atas penyajian laporan keuangan interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode kuartal I/2019.
Segel terpasang pada badan pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Segel terpasang pada badan pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi setelah dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pihak terkait lainnya atas penyajian laporan keuangan interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode kuartal I/2019.

Adapun, sanksi yang dijatuhkan Bursa di antaranya adalah meminta kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan interim periode kuartal I/2019 paling lambat sampai dengan 26 Juli 2019.

Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Jumat (28/6/2019) disebutkan bahwa keputusan tersebut mengacu atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.

Selain itu, Bursa meminta kepada Garuda Indonesia untuk melakukan  public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian  kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.

Di samping itu, Bursa turut mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran tersebut.

Pihak Bursa menjelaskan bahwa pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan kuartal I/2019 Garuda Indonesia serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper