Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Audit Lapkeu Diumumkan, Begini Laju Saham Garuda Indonesia (GIAA)

Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. melemah 5,56% pada perdagangan Jumat (28/6/2019) pukul 11.05. 
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra menyampaikan paparan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra menyampaikan paparan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. melemah 5,56% pada perdagangan Jumat (28/6/2019) pukul 11.05. 

Berdasarkan pantauan Bloomberg, harga saham emiten berkode GIAA itu mengalami koreksi 22 poin atau melemah 5,56% ke level Rp374. Dalam 3 bulan terakhir, saham GIAA telah melemah 34,96%. 

Sebaliknya, indeks harga saham gabungan tercatat menguat 0,12% ke level 6.360,432 pada perdagangan hari ini pukul 11.12 WIB. Total kapitalisasi pasar yang dimiliki Garuda senilai Rp9,68 triliun. 

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini mengumumkan hasil audit atas laporan keuangan Garuda Indonesia periode 2018. Dikutip dari siaran pers pada Jumat (28/6/2019), OJK memberikan sanksi pada kasus GIAA. 

Sanksi diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia. Berikut keputusan OJK setelah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian laporan keuangan tahunan GIAA per 31 Desember 2018 dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan:

1. Memberikan perintah tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018. Serta, melakukan paparan publik atas perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi. 

2. Mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta kepada GIAA atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

3. Mengenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota direksi GIAA atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

4. Mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota direksi dan dewan komisaris GIAA yang menandatangani laporan tahunan periode 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

5. Mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama setahun kepada Kasner Sirumapea selaku auditor yang melakukan audit terhadap laporan keuangan Garuda per 31 Desember 2018. 

6. Memberikan perintah tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3  bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper