Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Kawal Perkembangan Emiten Bertato Notasi Khusus

Bursa Efek Indonesia menyampaikan bakal terus melakukan proses pengumpulan informasi dan permintaan penjelasan kepada perusahaan tercatat yang kode sahamnya diberikan ticker notasi khusus.
 Pekerja melintasi layar monitor bursa saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (16/4/2019)./ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pekerja melintasi layar monitor bursa saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (16/4/2019)./ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia menyampaikan bakal terus melakukan proses pengumpulan informasi dan permintaan penjelasan kepada perusahaan tercatat yang kode sahamnya diberikan ticker notasi khusus.

I Gede Nyoman Yetna Setya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa pihaknya terus menindak lanjuti (follow up) setiap kondisi yang dialami oleh perusahaan tercatat, khususnya kondisi material yang mengganggu going concern perusahaan tersebut.

“Nah, tentu untuk mendukung informasi ini [ditunjukkan] dalam bentuk notasi khusus. Satu yang kami inginkan adalah supaya pihak investor menjadi waspada,” kata Nyoman di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Selanjutnya, dengan adanya informasi notasi khusus tersebut, diharapkan investor dapat mempertimbangkan saham milik emiten yang “bermasalah” tersebut dalam pengambilan keputusan investasi ke depan.

Selain itu, Nyoman menjelaskan, tujuan pemberian notasi khusus pada akhir kode saham perusahaan tercatat juga sebagai bentuk kontrol sosial yang mana bursa akan melakukan pengumpulan informasi dan mempertanyakan strategi perusahaan untuk melakukan perbaikan.

Saat ini, terdapat 7 kode notasi yang diberikan kepada kode saham emiten yang dilihat dari berbagai aspek, seperti permohonan pernyataan pailit, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), laporan keuangan menunjukkan ekuitas negatif maupun tidak ada pendapatan usaha, opini dari akuntan publik, dan emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan.

“Jadi, ada 7 kode notasi yang diberikan untuk berbagai hal, semuanya pasti akan kami tanya perkembangannya seperti apa,” imbuh Nyoman.

Per 18 Juni 2019, terdapat 48 kode saham. milik perusahaan tercatat yang mendapatkan notasi khusus dari bursa atau sebanyak 7,58% dari total 633 emiten.

Sebagian besar emiten “bermasalah” tersebut mendapatkan notasi khusus E (laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif) sebanyak 25 emiten dan notasi khusus L (perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan) sebanyak 23 emiten. 

Sementara itu, notasi khusus M (adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang) diberikan kepada 2 emiten, notasi khusus S (laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha) diberikan kepada 8 emiten, dan notasi khusus D (adanya opini “tidak menyatakan pendapat [disclaimer] dari akuntan publik) kepada 5 emiten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper