Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Naikkan Komposisi Minimum Transaksi Multilateral Jadi 15 Persen

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti akan menaikkan kewajiban komposisi transaksi multilateral setiap pialang menjadi 15% yang siap diberlakukan paling lambat Juli mendatang.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti akan menaikkan kewajiban komposisi transaksi multilateral setiap pialang menjadi 15% yang siap diberlakukan paling lambat Juli mendatang.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa aturan kenaikan komposisi minimum transaksi kontrak multilateral tersebut juga akan disertakan dengan sanksi tegas bagi pialang yang tidak mampu memenuhi kewajiban transaksi.

"Sekarang ada sanksinya, mulai dari teguran hingga pembekuan perdagangan. Akan tetapi nantinya kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap tidak sekaligus 15%," ujar Wisnu di sela-sela acara Halal Bihalal dengan Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Dia mengatakan, peningkatan komposisi tersebut sebagai dorongan para pialang untuk meningkatkan jumlah transaksi multilateral yang masih cenderung kecil sehingga dapat mempercepat proses Indonesia sebagai harga acuan komoditas dunia.

Indonesia, lanjut dia, adalah salah satu negara penghasil komoditas terbesar di dunia, tetapi akan sulit untuk menjadi harga acuan komoditas dunia jika transaksi multilateral di bursa berjangka masih kecil. "Kita harus kembalikan fitrah perdagangan berjangka komoditi Indonesia dengan meningkatkan transaksi multilateral tersebut," papar dia.

Wisnu menambahkan, kewajiban minimum transaksi kontrak berjangka juga bertujuan meningkatkan likuiditas dari setiap bursa berjangka.

Selain kenaikan komposisi, aturan tersebut juga akan mengganti persyaratan yang semula menentukan komposisi berdasarkan jumlah lot transaksi SPA menjadi berdasarkan nilai transaksi SPA setiap pialang.

Adapun, berdasarkan peraturan Kepala Bappebti sebelumnya, setiap pialang berjangka dan penyelenggara SPA wajib melakukan transaksi multilateral dengan minimal komposisi sebesar 5% dari total keseluruhan lot transaksi SPA setiap bulannya.

Hal tersebut tertuang dalam aturan Kepala Bappebti Nomor 69/BAPPEBTI/Per/6/2009 tentang Penggerak Pasar (Market Maker) dan Kewajiban Melakukan Transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.

Walaupun demikian, berdasarkan data Bappebti, sepanjang kuartal I/2019 transaksi perdagangan berjangka komoditas Indonesia untuk transaksi multilateral berhasil mempertahankan kenaikannya dengan meningkat 17% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, untuk transaksi bilateral atau SPA mengalami kenaikan cukup tinggi sebesar 44% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper