Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Papan Akselerasi Segera Rampung

Aturan mengenai papan akselerasi diharapkan bisa rampung dalam waktu dekat.
Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Aturan mengenai papan akselerasi diharapkan bisa rampung dalam waktu dekat.

IGD Nyoman Yetna Setya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, menyampaikan saat ini aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi.“Sedang difinalisasikan, kalau peraturan akselerasi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah keluar,” katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis  (16/5/2019).

Dirinya menjelaskan, aturan itu akan mengatur mekanisme pencatatan, infrastruktur, dan perdagangan saham-saham dari perusahaan rintisan maupun perusahaan kecil dan menengah yang termasuk ke dalam papan akselerasi. 

Saat ini, bursa masih menentukan beberapa hal teknis seperti batas auto rejection dan penyesuaian terhadap karakteristik perusahaan.

Dari sisi karakteristik perusahaan, lanjut Nyoman, dapat dilihat bahwa perusahaan rintisan maupun perusahaan kecil dan menengah memerlukan waktu untuk dapat memperlihatkan pertumbuhan. Berbeda dengan perusahaan yang sudah established di mana bisnisnya relatif sudah stabil.

“Kalau perusahaan yang start up kan karakteristik perusahaannya baru didirikan, sehingga membutuhkan waktu untuk mereka menunjukkan growth—nya ke depan. Karena karakteristik yang berbeda ini maka diperlukan tinjauan ulang, kami sedang review apa yang nanti bisa ditingkatkan,” tutur Nyoman.

Nyoman juga berharap aturan ini bisa dipercepat karena pihaknya ingin menyambut antusiasme yang terlihat dari beberapa perusahaan. Adapun saat ini telah ada 5 perusahaan yang menunjukkan minat untuk masuk ke pasar modal lewat jalur papan akselerasi menggunakan POJK 52 dan 53.

Namun demikian, kata Nyoman, setelah bursa melakukan penilaian menggunakan papan pengembangan ternyata karakteristik perusahaan juga memenuhi untuk masuk di sana. “[Sehingga] kami proses dengan peraturan yang 1A.”

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia menyampaikan bakal memprioritaskan pelonggaran peraturan pencatatan perdana saham-saham perusahaan di sektor tambang mineral dan batu bara yang masih di tahap eksplorasi pada semester pertama 2019.

Adapun, fokus BEI adalah pelonggaran kebijakan pencatatan saham untuk perusahaan-perusahaan baru di sektor tambang mineral dan batu bara (minerba), minyak dan gas bumi (migas), perkebunan (plantation), dan energi baru terbarukan serta konservasi energi (EBTKE).

BEI menargetkan pada semester pertama 2019 peraturan baru sudah dapat berjalan dengan efektif. Peraturan IPO ini akan dikombinasikan dengan yang selama ini diterapkan pada perusahaan-perusahaan startup di IDX Incubator.

Perusahaan-perusahaan tersebut akan dicatatkan di papan baru, yakni papan akselerasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper