Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sempurnakan Aturan Rights Issue Perusahaan Terbuka

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan terhadap peraturan tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan sekuritas di Jakarta, Jumat (5/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan sekuritas di Jakarta, Jumat (5/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan terhadap peraturan tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Adapun perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Dalam bagian penjelasan atas regulasi ini, OJK mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan HMETD telah diatur dalam POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, namun terdapat pengecualian yang diatur dengan POJK No.38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Dengan demikian, untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor minoritas sebagai akibat dari tindakan perusahaan terbuka yang melakukan penambahan modal baik dengan memberikan HMETD maupun yang dikecualikan dari kewajiban memberikan HMETD, OJK merasa perlu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai ketentuan penyelenggaraan RUPS, terutama ketentuan mengenai penyelenggaraan RUPS dalam rangka penambahan modal yang bertujuan untuk selain perbaika posisi keuangan termasuk Program Kepemilikan Saham.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, aturan tersebut menunjukkan bahwa dari sisi pengambilan keputusan emiten harus mengikutsertakan publik selaku pemegang saham.

“Sehingga kepentingan dari pemegang saham juga terakomodasi pada saat pengambilan keputusan,” kata Nyoman di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper