Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Disgorgement & Disgorgment Fund Bakal Rampung Tahun Ini

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan regulasi tentang disgorgement dan disgorgement fund bakal rampung pada tahun ini.
Bursa Efek Indonesia/Reuters
Bursa Efek Indonesia/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan regulasi tentang disgorgement dan disgorgement fund bakal rampung pada tahun ini.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengungkapkan perseroan bakal dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan sosialisasi. Adapun regulasi disgorgement fund bertujuan menjamin keamanan investor.

"Pihak yang bikin fraud akan dikenakan denda. Lalu sanksinya untuk bayar kerugian kepada investor," ungkap Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Jumat (29/3/2019).

Disgorgement merupakan perintah tertulis OJK kepada pihak pelanggar hukum untuk mengembalikan uang sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.

Sebelum dibawa ke pengadilan, pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum diwajibkan untuk membayar uang ganti rugi. Dana tersebut akan ditampung dalam disgorgement fund yang dikelola oleh administrator yang ditunjuk OJK.

Batas waktu yang diberikan bagi pembayaran dana disgorgement adalah 30 hari sejak penerimaan penetapan disgorgement. OJK akan memberikan surat teguran maskimal dua kali, dengan penambahan waktu tunda masing-masing 30 hari, bila pihak pelanggar belum juga membayarnya.

Bersama dengan itu, OJK memberlakukan denda bunga keterlambatan sebesar 2% per bulan dengan maksimal 6%. Artinya, setelah lewat 3 kali 30 hari, OJK berwenang untuk memproses kasusnya ke tahap penyidikan, mengajukan gugatan, atau mengajukan permohonan pernyataan pailit.

Dalam draft tersebut disebutkan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tindak pelanggaran hukum pihak lain di pasar modal harus mengajukan klaim terlebih dahulu bila ingin mendapatkan dana ganti rugi. Administrator disgorgement fund akan mengatur tata cara pengajuan klaim.

Administrator akan memastikan pihak yang mengajukan klaim belum mengajukan upaya hukum lain, sedang mengajukan upaya hukum lain, atau tidak akan mengajukan upaya hukum lain sehubungan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang sama, kecual ditetapkan lain oleh OJK.

Bila disgorgement fund yang terkumpul lebih besar dari jumlah klaim, pihak-pihak yang dirugikan akan mendapatkan dana sesuai jumlah klaim masing-masing, sedangkan sisanya dimasukkan ke rekening yang ditetapkan OJK. Namun, jika lebih kecil dari total klaim, masing-masing pihak akan mendapatkan dana dengan pembagian secara proporsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper