Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandat MTN Capai Rp9,85 Triliun

PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo masih mengantongi mandat pemeringkat instrumen medium term notes (MTN) yang cukup tinggi hingga Senin (18/2/2019) mencapai Rp9,85 triliun atau 35% dari total mandat yang dikantongi Pefindo Rp28,09 triliun.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo masih mengantongi mandat pemeringkat instrumen medium term notes (MTN) yang cukup tinggi hingga Senin (18/2/2019) mencapai Rp9,85 triliun atau 35% dari total mandat yang dikantongi Pefindo Rp28,09 triliun.

Berdasarkan data update mandat pemeringkatan Pefindo, berdasarkan jenis instrumennya, emisi surat utang jenis obligasi memang masih mendominasi, lalu disusul MTN dan sukuk.

Mandat emisi obligasi terdiri atas rencana realisasi penawaran umum berkelanjutan (PUB) Rp8,14 triliun, PUB baru Rp3 triliun, dan obligasi Rp2,3 triliun. Mandat sukuk mencapai Rp4,8 triliun, sedangkan MTN paling tinggi dengan Rp9,85 triliun.

Adapun, berdasarkan sektor penerbitnya, mayoritas emiten masih berasal dari sektor finansial, yakni perusahaan pembiayaan Rp9,15 triliun dan bank Rp5,44 triliun, masing-masing terdiri atas 6 perusahaan. Selebihnya, mandat berasal dari beragam sektor lainnya hingga total mencapai Rp28,09 triliun dari 27 perusahaan.

Hendro Utomo, Kepala Divisi Pemeringkatan Institusi Finansial Pefindo, mengatakan bahwa semangat korporasi untuk menerbitkan MTN pada awal tahun ini boleh jadi disebabkan karena strategi korporasi untuk menghindari berlakunya pengetatan aturan OJK.

Saat ini, OJK baru merilis drat rancangan POJK tentang penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk tanpa penawaran umum. Termasuk di dalamnya yakni MTN. OJK memberi beberapa kewajiban tambahan bagi penerbitan instrumen tersebut.

“Itu juga kami alami tahun lalu ketika ada surat edaran OJK yang mengatur investasi RDPT di MTN harus ada rating minimumnya. Berlakunya mulai Oktober, sehingga agak banyak yang menerbitkan atau mengajukan mandat untuk penerbitan MTN sebelum Oktober itu utnuk menghindari dampak aturan,” katanya, Selasa (19/2/2019).

Hendro memaklumi langkah OJK untuk mengatur penerbitan instrumen ini untuk meningkatkan perlindungan investor.

Kendati begitu, menurutnya tidak tertutup pula kemungkinan bahwa tingginya mandat MTN di awal tahun ini disebabkan karena memang adanya kebutuhan dana dari korporasi di awal tahun ini. Penerbitan MTN memang sejauh ini relatif mudah, sehingga bisa mengakomodasi kebutuhan dana cepat dari korporasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper