Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakal Dicaplok Kimia Farma (KAEF), Saham Phapros (PEHA) Meroket 24%

Pergerakan saham PT Phapros Tbk. langsung meluncur ke zona hijau pada dengan penguatan 24,64% pada pembukaan perdagangan, Jumat (15/2/2019).

Bisnis.com, JAKARTA — Pergerakan saham PT Phapros Tbk. langsung meluncur ke zona hijau pada dengan penguatan 24,64% pada pembukaan perdagangan, Jumat (15/2/2019).

Berdasarkan data Bloomberg, laju emiten bersandi PEHA itu menguat 510 poin atau 24,17% pada sesi pembukaan perdagangan, Jumat (15/2/2019). Saham emiten farmasi pelat merah itu meluncur dari harga penutupan sebelumnya Rp2.110 ke level Rp2.620.

Dalam sepekan terakhir, pergerakan PEHA tercatat menghasilkan return positif. Pasalnya, saham perseroan menguat 19,09%.

Saat ini, saham PEHA diperdagangkan dengan price earning ratio 17,58 kali. Total kapitalisasi pasar yang dimiliki senilai Rp2,20 triliun.

Sebelumnya, PT Kimia Farma (Persero) Tbk. mengumumkan telah meneken perjanjian jual beli bersyarat untuk saham PEHA pada, Kamis (14/2/2019). Korporasi pelat merah itu akan membeli 56,77% atau sekitar 476,90 juta kepemilikan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Adapun, emiten berkode saham KAEF itu menargetkan pembelian akan rampung pada kuartal I/2019. Dana yang digunakan akan bersumber dari dana internal dan pinjaman.

Seperti diketahui, Phapros berstatus perusahaan Tbk. sejak tahun 2000. Akan tetapi, perseroan baru mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018.

Phapros mencatatkan 840 juta lembar saham yang mewakili seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada 26 Desember 2018. Harga pembukaan saat itu senilai Rp1.198 per saham.

Manajemen produsen obat merk “Antimo” itu menuturkan perseroan telah membagikan saham sejak awal berdiri. Tujuannya, agar tenaga saham dan karyawan mempunyai rasa memiliki terhadap produsen farmasi tersebut.

Dalam perkembangannya, regulasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang kini berganti menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatur bahwa perseroan dengan lebih dari 300 pemegang saham harus berstatus Tbk. Oleh karena itu, pada 2000, manajemen mendaftarkan Phapros menjadi perusahaan dengan status terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper