Bisnis.com, JAKARTA – Sejak November tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguliti dugaan korupsi di tubuh perusahaan berkode saham WSKT tersebut. Lembaga anti rasuah itu mengendus adanya kejanggalan pengerjaan proyek.
Modus korupsi itu menyusupkan sejumlah kontrak fiktif dari subkontraktor. Beberapa pejabat WSKT diduga memoles modus tersebut sehingga sempalan dana dari 14 proyek mengalir membiayai kontrak fiktif.