Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara masih menunggu adanya penugasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan divestasi saham yang akan dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk.
“[Divestasi] Vale Indonesia kami menunggu dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral [ESDM]. Kalau sudah dimulai, kami ikut,” ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno di Kementerian BUMN, Selasa (12/2/2019).
Fajar mengatakan akuisisi saham Vale indonesia berpeluang dilakukan oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum), PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), atau BUMN lainnya. Akan tetapi, pihaknya menyatakan masih menunggu tugas dari Kementerian ESDM. “Grup Inalum bisa, bisa ANTM, bisa yang lain. Kami menunggu tugas dari ESDM,” jelasnya.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis.com sebelumnya, Kementerian BUMN menyebut telah menerima surat dari Vale Indonesia terkait dengan rencana divestasi dan menyatakan tertarik dengan aksi korporasi tersebut. Emiten berkode saham INCO itu wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 40% sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2014.
Aturan tersebut mengalami revisi keempat melalui PP Nomor 1 Tahun 2017 yang menyebut seluruh perusahaan penanaman modal asing (PMA) wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51% setelah 5 tahun berproduksi. Namun, INCO menyatakan kewajibannya tetap 40% seusai kontrak yang telah diamandemen.
Dengan 20% saham perseroan telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah tersebut telah diakui sebagai divestasi. Oleh karena itu, INCO hanya perlu mendivestasikan 20% sahamnya.