Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Targetkan Dapen Alokasikan 20% Investasi di Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia bersama Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menargetkan 20% dari total dana kelolaan dana pensiun dapat dialokasikan ke instrumen saham.
Dana pensiun./Istimewa
Dana pensiun./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia bersama Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menargetkan 20% dari total dana kelolaan dana pensiun dapat dialokasikan ke instrumen saham.

Hasan Fawzi, Direktur Pengembanga Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa selain mengejar peningkatan jumlah investor ritel, bursa juga berupaya terus menjaring lebih banyak investor institusi yang memiliki potensi investasi yang tinggi.

Hasan mengatakan, kerja sama dengan ADPI bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengurus, pembina dan pemilik dana pensiun agar memiliki kesepahaman paradigma tentang investasi di pasar saham.

Selama ini, masih banyak anggota ADPI yang menghindari investasi di pasar saham karena tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang instrumen investasi ini. Alhasil, porsi investasi di pasar saham dari total dana yang dimiliki seluruh industri dapen baru sekitar 11%.

“Tahun ini angka yang kita ingin sasar dari para pengurus dapen juga harus minimal di angka sekitar 20% dari porsi alokasi, karena sekarang masih sekitar 11% - 12%. Harusnya bisa 20%, karena tinggal bagaimana pendekatannya saja,” katanya, Jumat (8/2/2019).

Oleh karena itu, tahun ini BEI bersama anggota ADPI akan banyak melakukan kegiatan bersama, terutama one on one meeting dengan masing-masing dana pensiun untuk sosialisasi kepada seluruh elemen yang terlibat di dalamnya.

Untuk itu, BEI akan melibatkan sekuritas anggota bursa maupun mitra manajer investasi untuk membantu kegiatan investasi dapen. Baru-baru ini, BEI sudah melakukan pertemuan awal dengan dapen grup Astra, lalu menyusul dalam waktu dekat dengan dapen Telkom, dan Pertamina serta dapen perusahaan besar lainnya.

“Regulasi dapen tidak ada pembatasan tentang investasi di saham. Satu-satunya batasan adalah di instrumen SBN [surat berharga negara] sebesar 30%, sedangkan 70% lainnya itu berpotensi ke instrumen lainnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper