Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kaji Penerbitan Sukuk Wakaf Guna Optimalisasi Aset

Otoritas Jasa Keuangan saat ini mengkaji salah satu produk terbaru dari salah satu instrumen Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk.
 Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan saat ini mengkaji salah satu produk terbaru dari salah satu instrumen Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk.

Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan proses pengkajian produk Sukuk Wakaf yang diharapkan dapat diterbitkan pada 2019.

Dia menjelaskan, gagasan pendayagunaan aset-aset yang diwakafkan untuk menjadi underlying asset Sukuk muncul atas dasar pengoptimalisasian aset wakaf yang saat ini acap kali terbengkalai, sehingga dengan adanya Sukuk Wakaf aset-aset tersebut dapat menjadi lebih produktif.

“Idenya itu tapi bentuk instrumennya dalam bentuk Sukuk. Sukuk itu kan syariah Islam, strukturnya harus menggunakan secara syar’i, jadi dibikin lebih syariah, sumbernya dari wakaf-wakaf,” jelasnya di Jakarta (11/1/2019).

Lebih jauh, pada prinsipnya Sukuk Wakaf memiliki aturannya yang secara garis besar sama seperti Sukuk yang sudah ada sebelumnya, yang membedakan hanya sumber aset yang dimanfaatkan dari wakaf.

“Kalau produk-produk wakaf kan fatwa-fatwanya, instrumennya selama ini sudah ada fatwa sukuk,” ujarnya.

Di sisi lain, Associte Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Indonesia, Ramdhan Ario Maruto menilai penerbitan Sukuk Wakaf dapat menjadi solusi untuk produk Sukuk yang selama ini dinilai masih memiliki underlying asset yang sedikit.

Menurutnya, dari penyedia atau issuer untuk produk Sukuk jumlahnya mengalami pertumbuhan baik, selain itu industri Sukuk juga dinilai mengalami perkembangan yang baik.

Melihat perkembangan Sukuk yang semakin membaik, maka menurutnya harus ditunjang dengan penyediaan aset-aset yang disediakan kepada para investor, dengan adanya pemanfaatan aset wakaf, maka dinilai dapat menjadi alternatif underlying asset.

“Saya rasa itu alternatif untuk membuat pasar semakin likuid, salah satu cara membuat pasar kita menjadi semakin likuid,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (13/1/2019).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Teguh Imam Saptono menjelaskan bahwa pada potensi dana wakaf pada 2018 yaitu senilai Rp1 triliun, jumlah tersebut masih belum terhitung aset berupa bangunan maupun tanah wakaf.

Wakaf memiliki nilai potensi yang cukup besar untuk dimaksimalkan untuk menjadi produktif.

Dia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah meluncur satu instrumen syariah yang berbasis wakaf tunai. Wakaf Linked Sukuk diluncurkan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia.

“Nanti juga akan diluncurkan produk baru bernama Wakaf Sukuk Linked,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (13/1/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper