Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tinggal Tunggu Finalisasi Kemkumham untuk Equity Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tinggal menunggu harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk merampungkan aturan equity crowdfunding.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tinggal menunggu harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk merampungkan aturan equity crowdfunding. 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi memaparkan bahwa equity crowdfunding tersebut merupakan produk baru yang nantinya akan menyediakan platform provider sebagai penyelenggara perdagangannya.

Provider-nya siapa ya daftar dulu. Ini semua baru, yang menjadi bursanya mendaftar dan emitennya juga mendaftar,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Dia mengungkapkan, mekanisme equity crowdfunding ini merupakan kegiatan urun dana yang menyasar usaha kecil dan menengah.

Selanjutnya, Fakhri menambahkan, equity crowdfunding diharapkan dapat menangkap peluang investor untuk kegiatan-kegitanan social crowdfunding di mana mekanismenya tidak akan seketat IPO (penawaran umum saham perdana).

“IPO itu kan urun dana juga, tapi lebih gede. [Equity crowdfunding] ini menyasar ke yang lebih kecil, Rp10 miliar ke bawah,” imbuhnya.

Adapun dia berharap proses harmonisasi di Kemenkumham dapat selesai pada bulan ini sehingga platform urun dana tersebut bisa langsung dijalankan. 

Dalam acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2019, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan mekanisme equity crowd funding juga dapat digunakan untuk usaha rintisan (startup) untuk menggalang dana lewat pasar modal.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan mengenai sekuritisasi yang dapat dilakukan sebagai sumber rising fund dari publik. 

Wimboh pun mendorong agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat menjadi issuer dalam praktik sekuritisasi tersebut.

“Banyak yang harus kita eksplor, bukan hanya issuer yang korporatnya besar, tapi bisa juga yang UMKM akan kita dorong,” tuturnya.

Adapun cara mendorongnya, Wimboh memaparkan OJK bakal menggaet dan memberikan edukasi terkait persyaratan-persyaratan untuk emisi di pasar modal bagi UMKM.

Untuk investornya, Wimboh juga berharap agar pemain tidak hanya datang dari yang berskala besar, namun juga dari korporasi berskala. menengah.

“Sehignga nanti banyak sekali yang investor base dari ritel. Dan juga investornya  melakukan transaksi bukan hanya di Jakarta, bisa dari daerah-daerah,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Wimboh, masyarakat di daerah juga bisa mengakses ke pasar modal dan memperdalam  pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper