Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laba Multi Bintang (MLBI) Berpotensi Tertekan Tahun Depan?

Laba emiten minuman beralkohol PT Multi Bintang Indonesia Tbk. berpotensi tertekan pada tahun depan seiring dengan adanya kenaikan cukai.
PT Multi Bintang Indonesia Tbk sebagai produsen bir Bintang/wikipedia.org
PT Multi Bintang Indonesia Tbk sebagai produsen bir Bintang/wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA -- Laba emiten minuman beralkohol PT Multi Bintang Indonesia Tbk. berpotensi tertekan pada tahun depan seiring dengan adanya kenaikan cukai.

Menteri Keuangan RI baru saja merilis PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Alkohol. Untuk minuman yang mengandung etil alkohol golongan A dikenakan tarif Rp15.000 per liter dari Rp13.000 per liter. 

Direktur Independen PT Multi Bintang Indonesia Tbk. Bambang Britono mengatakan bahwa kenaikan cukai hingga 15,4% hanya pada minuman alkohol golongan A yakni bir. Sementara itu, minuman golongan B seperti anggur dan wine, serta golongan C seperti hard liquor dan minuman keras tidak mengalami kenaikan. 

"Pasar bir yang masih lemah dengan tren menurun, maka kenaikan tarif cukai ini sangat kontra produktif sehingga target penerimaan negara dari MMEA khususnya golongan A, malah sulit tercapai," ungkapnya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (17/12/2018).

Dalam laporan keuangan September 2018, penjualan MLBI senilai Rp2,45 triliun, naik 5,15% dari posisi Rp2,33 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, laba bersih yang dapat diatribusikan MLBI kepada pemilik entitas induk terkontraksi 13,2% dari posisi Rp920,68 miliar pada September 2017, menjadi Rp799,06 miliar pada September 2018.

Bambang juga masih bingung atas dasar apa kebijakan menaikkan cukai minuman beralkohol dilakukan oleh pemerintah. Pahadal pada 2015, pemerintah juga tidak mendukung bisnis beralkohol dengan memutus rantai distribusi di minimarket dan pengecer lain yang tercantum dalam beleid tersebut. Hal itu dituangkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan 6/2015. 

"Pasar bir domestik belum pulih dari dampak Pemendag 6/2015, ditambah dengan beban kenaikan cukai, akan berakibat industri bir domestik  dapat efek kejut kedua, dan ini akan berdampak pada permintaan di pasar," kata Bambang.

Adapun beleid anyar ini bakal berlaku per 1 Januari 2019. Adapun tarif cukai minuman beralkohol, terakhir kali naik pada lima tahun silam. Di sisi lain, Bambang mengharapkan, agar pemerintah menetapkan kebijakan terpadu dan berimbang dari sisi industri perdagangan, pariwisata dan fiskal untuk industri bir domestik dan pertumbuhan leisure economy di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper