Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi T+2, OJK Minta Emiten dan Investor Kelas Kakap Jadi Lender

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada emiten serta founder perusahaan tercatat untuk menjadi pemberi pinjaman dalam securities lending & borrowing guna mengantisipasi gagal serah dalam transisi pelaksanaan T+2.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada emiten serta pendiriperusahaan tercatat untuk menjadi pemberi pinjaman dalam securities lending & borrowing guna mengantisipasi gagal serah dalam transisi pelaksanaan T+2.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, pada dasarnya otoritas tidak membatasi pihak yang menjadi lender. Namun hal itu harus sesuai dengan ketentuan dari internal perusahaan.

Pemberi pinjaman yang utama dalam skema ini adalah Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Namun karena adanya potensi penumpukan transaksi, maka ada kekhawatiran KPEI tidak mampu menyerahkan saham sesuai permintaan pasar.

"Untuk itu dibuka semua pihak. Lender bisa dari emiten, founder, investor lain, itu bisa. Di pasar modal global ini praktik yang biasa diterapkan," kata dia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/11/2018).

Hoesen menegaskan, jika transisi berjalan lancar maka risiko gagal serah bisa terhindarkan. Namun demikian OJK bersama self regulatory organization (SRO) pasar modal tetap menyiapkan antisipasi.

Sementara itu, immplementasi T+2 ini akan meningkatkan kemampuan Anggota Bursa (AB) sebesar 30% dalam menjalankan transaksi di pasar. Sebab, ketersediaan dana modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) AB lebih longgar.

"Sekarang MKBD Rp25 miliar berarti dengan T+2 per hari Rp8 miliar. Dengan T+2 artinya per hari dia bisa menerima transaksi Rp12 miliar, jadi kapasitas AB untuk mengeksekusi order di bursa bertambah 30%," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper