Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUPSLB Medco Energi (MEDC) Setujui Private Placement Rp1,54 Triliun 

Emiten pertambangan PT Medco Energi International Tbk. (MEDC) mendapat restu pemegang saham untuk melakukan Penanaman Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan target dana Rp1,54 triliun. 
Akticitas pengemoran migas PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) di Laut Natuna Selatan./MedoEnergi.com
Akticitas pengemoran migas PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) di Laut Natuna Selatan./MedoEnergi.com

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten pertambangan PT Medco Energi International Tbk. (MEDC) mendapat restu pemegang saham untuk melakukan Penanaman Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan target dana Rp1,54 triliun. 

Direktur Utama Medco Energi Hilmi Panigoro menyampaikan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui PMTHMETD dengan nilai maksimal 10% dari modal ditempatkan dan disetor perusahaan.

“Peningkatan modal ini nantinya akan digunakan untuk keperluan umum perusahaan,” paparnya usai RUPSLB, Kamis (15/11/2018).

Hilmi menyebutkan, pasar ekuitas dan komoditas saat ini belum berada dalam kondisi yang stabil. Oleh karena itu, Medco perlu berhati-hati dan konservatif dalam menentukan pilihan mengelola struktur permodalan. 

Sebelumnya, MEDC mendapatkan izin private placement melalui RUPSLB pada 14 Mei 2018 dengan harga pelaksanaan Rp1.306. Namun, setelah itu harga sahamnya cenderung menurun sehingga harga pelaksanaan private placement itu berada di atas harga pasar.

Oleh karena itu, perseroan memutuskan membatalkan RUPSLB terdahulu dan mengagendakan RUPSLB kembali pada 15 November 2018 dengan rata-rata harga pasar 25 hari yang baru, yakni Rp868. Dalam RUPSLB, ada tiga agenda yang akan diputuskan.

Agenda pertama, pembatalan PMTHMETD yang telah disetujui RUPS tanggal 14 Mei 2018, kedua, persetujuan PMTHMETD sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor perseroan. Adapun, agenda ketiga adalah perubahan anggaran dasar perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper