Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RDPT Investasi Khusus Prioritaskan Sektor Infrastruktur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menawarkan rumusan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) Investasi Khusus. Rencananya, RDPT jenis ini akan fokus untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan di sektor infrastruktur.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menawarkan rumusan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) Investasi Khusus. Rencananya, RDPT jenis ini akan fokus untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan di sektor infrastruktur.

Mengacu pada rancangan peraturan itu, OJK memang memberikan sedikit keleluasaan untuk RDPT Investasi Khusus, dan menawarkan sejumlah konsep pembiayaan infrastruktur untuk dijadikan sebagai asset dasar.

Instrumen yang diperbolehkan adalah efek beragun aset (EBA), dana investasi real estat (DIRE), dan investasi infrastruktur (Dinfra).

"Sekarang kan ada kebutuhan pembiayaan di sektor infrastruitur cukup besar. Jadi RDPT [investasi khusus] untuk memenuhi kebutuhan itu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Bursa Efek Indonesia, Senin (8/10/2018).

Dia menambahkan, aturan ini masih belum final. Dengan kata lain, masukan dari pelaku pasar terutama dari manajer investasi masih memungkinkan untuk diakomodasi dalam regulasi pengganti POJK No. 37/POJK.04/2014 tersebut. "Regulasi kan belum keluar, ini masih dalam pembahasan tim."

Dalam RDPT Investasi Khusus OJK mengusulkan minimal investasi setiap pemegang unit penyertaan sebesar 1 juta unit dengan nilai investasi awal Rp1 miliar. Nilai minimum investasi RDPT Investasi Khusus dilarang dimiliki oleh lebih dari satu pihak.

Selain EBA, DIRE, dan Dinfra, RDPT jenis ini juga dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang, deposito, dan efek derivatif. Manajer investasi harus menginvestasikan minimal 70% dari nilai aktiva bersih pada efek yang diterbitkan, ditawarkan, dan diperdagangkan di dalam negeri.

Manajer investasi bisa menginvestasikan efek yang diperdagangkan di luar negeri asal diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, badan hukum Indonesia yang merupakan perusahaan publik, badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki perusahaan publik atau BUMN, dan instrumen pasar uang dalam negeri.

Langkah OJK untuk memprioritaskan sektor infrastruktur dinilai tepat mengingat saat ini pemerintah tengah menggenjot finalisasi berbagai proyek. "Rencana OJK untuk memfokuskan pada infrastruktur cukup menarik, selama ada proyek yang feasible," kata Direktur PT Panin Asset Management Rudiyanto.

Sementara itu, dalam draf regulasi itu otoritas memperbolehkan investasi RDPT pada surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN). Ini berlaku baik untuk RDPT Investasi Khusus maupun RDPT Sektor Riil.

Secara detail, OJK memang tidak menyebutkan MTN sebagai underlying asset RDPT. Namun dalam draf tersebut otoritas memberikan pelonggaran terkait dengan rating untuk surat utang yang dijadikan aset dasar.

Padahal, sebelumnya otoritas membatasi penggunaan surat utang jenis ini untuk dijadikan aset dasar, melalui surat edaran S-697/PM.21/2018. Pembatasan itu berlaku untuk reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi baru.

"Memang di rancangan regulasi soal RDPT tidak dijelaskan secara rinci. Tapi itu memperbolehkan MTN digunakan sebagai underlying asset. Ini bagus mengingat sebelumnya MTN dibatasi," kata Rudi.

Dia menambahkan, dalam penyusunan perubahan regulasi soal RDPT OJK memprioritaskan investor profesional, yang dianggap memiliki pemahaman mengenai tingkat risiko terhadap pilihan instrumen investasi. "RDPT untuk investor profesional, mereka sudah paham."

Rudi meyakini, kontribusi investor profesional dalam RDPT akan semakin besar jhika regulasi ini diundangkan. Selain instrumen yang kian beragam, OJK juga memperbolehlan pemasaran RDPT melalui agen penjual dan bisa ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper