Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI: Fundamental Ekonomi Oke, tapi Rupiah masih Tertekan. Ada Apa?

Karena sudah menerapkan prinsip fundamental ekonomi seperti di Eropa, mengapa rupiah masih tertekan dan bahkan terberat dibandingkan beberapa negara Asean lainnya?
Perbandingan kurs rupiah tahun 1998, 2008, dan 2018./Bisnis-Radityo Eko
Perbandingan kurs rupiah tahun 1998, 2008, dan 2018./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA – Sejak awal 2018 mata uang sejumlah emerging market (EM), termasuk rupiah mengalami tekanan. Rupiah telah terdepresiasi 9,1% sejak awal tahun hingga akhir Agustus 2018.

Depresiasi tersebut tidak seburuk periode awal Januari–Oktober 2015 sebesar 18%.

Namun, koreksi rupiah adalah paling dalam dibandingkan denga beberapa negara Asean lainnya, seperti ringgit (Malaysia) yang hanya terdepresiasi 1,30%, dong (Vietnam) 2,20%, baht (Thailand) 2,62%, dan peso (Filipina) 6,96%.

Gejolak nilai tukar dipicu oleh normalisasi kebijakan moneter di AS oleh the Fed (bank sentral) setelah terdapat tanda-tanda pemulihan dari krisis subprime mortgage 2007−2008. Sebelumnya, untuk pemulihan ekonomi, the Fed menerapkan kebijakan quantitative easing dengan menetapkan suku bunga Fed Fund Rate (FFR) hanya 0,25% sejak Desember 2008.

Akibat suku bunga yang rendah, investor di negara maju mencari alternatif investasi dengan imbal hasil lebih tinggi, sehingga mendorong aliran modal portofolio ke EM. Namun dengan normalisasi kebijakan moneter, sejak 2015 FFR meningkat menjadi 2% dan masih akan berlanjut.

Kenaikan FFR membuat imbal hasil di AS lebih tinggi sehingga memicu arus balik investasi yang mengakibatkan mata uang di EM tertekan.

Dari faktor fundamental, transaksi berjalan Indonesia pada pertengahan 2018 mencatat defisit yang secara fundamental hampir tapi belum melewati batas 3% dari PDB. Adapun defisit Filipina hanya 0,54%. Tiga negara lainnya mencatat surplus: Malaysia 2,38% dari PDB, Vietnam 3,04%, dan Thailand 9,30%.

Setiap perekonomian “kecil” yang terbuka (small open economy) menghadapi trilema atau tidak dapat mengejar tiga tujuan sekaligus. Negara harus memilih dua di antara ketiganya, yaitu: stabilitas nilai tukar, sistem devisa bebas, dan independensi kebijakan moneter (Obstfeld dan Maurice, 1997).

Peredam Gejolak

Contohnya, Indonesia dengan: (i) sistem devisa bebas dan (ii) kebijakan moneter independen, maka tidak dapat mempertahankan (iii) stabilitas nilai tukar. Ini disebabkan nilai tukar berperan sebagai peredam gejolak.

Berbeda halnya dengan kawasan euro yang berhasil (i) mempertahankan stabiitas nilai tukar dan (ii) menerapkan sistem devisa bebas, tetapi masing-masing negara anggota (iii) tidak memiliki independensi kebijakan moneter karena kewenangannya didelegasikan kepada Bank Sentral Eropa (ECB).

Berdasarkan UU No. 17/2003, defisit anggaran dibatasi 3% dari PDB dan utang pemerintah 60% dari PDB. Pembatasan tersebut sama dengan kriteria konvergensi Traktat Maastricht pada 1992 sebagai jalan pembentukan mata uang tunggal euro. Dalam realisasinya, defisit APBN hanya 2,67% dan utang perintah 28,5% dari PDB 2018.

Karena sudah menerapkan prinsip fundamental ekonomi seperti di Eropa, mengapa rupiah masih tertekan dan bahkan terberat dibandingkan beberapa negara Asean lainnya?

Untuk menjawabnya perlu diteliti faktor lain yaitu persepsi manajer investasi yang berperan menentukan aliran modal antar negara. Persepsi itu terbentuk berdasarkan hasil analisis para bankir investasi. Dalam membuat analisis, analis tidak menggunakan variabel fundamental ekonomi sebagai kategori, melainkan menyusun peringkat fundamental ditambah variabel lain yang diasumsikan sebagai faktor risiko. Dan hasil analisis itu menuai banyak kritik.

Morgan Stanley mengenalkan istilah The Fragile Five pada Agustus 2013 untuk EM yang rentan karena tergantung investasi asing untuk membiayai defisit transaksi berjalan. Kelimanya adalah: Turki, Brasil, India, Afrika Selatan, dan Indonesia.

Bloomberg (Bloomberg Business Week 16 Agustus 2018) membuat Economics Scorecard yang memeringkat kerentanan berdasarkan empat variabel: defisit transaksi berjalan; utang luar negeri; inflasi; dan efektivitas pemerintah. Berdasarkan scorecard, Indonesia berada di posisi ke enam setelah Turki, Argentina, Kolumbia, Afrika Selatan, dan Meksiko.

Simon Shen dalam komentarnya How Fragile is the Fragile Five (Hong Kong Economic Journal 22 September 2015) mengatakan Fragile Five istilah yang diciptakan Ruchir Sharma (Morgan Stanley) tanpa metodologi ilmiah dan bertentangan dengan analisis sebelumnya.

Contohnya, Indonesia masuk kelompok Fragile Five, padahal dalam buku yang ditulis setahun sebelumnya Breakout Nations: In Pursuit of the Next Economic Miracles, Indonesia dipuji sebagai satu-satunya negara Asia Tenggara dengan nisbah investasi terhadap PDB 32% dan berhasil menurunkan utang dari 97% dari PDB 1998 menjadi 27% pada 2012.

Steve Johnson dalam opininya Why emerging markets Fragile Five aren’t quite so fragile (Financial Times 21 Agustus 2017) tidak setuju sebutan fragile karena sampai 2017 defisit transaksi berjalan turun di kelima Negara, harga aset di EM tidak over-valued, nilai tukar wajar, dan imbal hasil obigasi pemerintah positif.

Unver dan Dogru (2015) dalam penelitiannya The Determinants of Economic Fragility: Case of the Fragile Five Countries secara empiris membuktikan pengelompokan kelima negara oleh Morgan Stanley (2013) secara ekonometrika tidak terbukti, karena setiap negara merespon berbeda dalam menghadapi gejolak.

Economics Scorecard oleh Bloomberg (Bloomberg Business Week 16 Agustus 2018) juga patut dipertanyakan. Untuk variabel governement effectiveness (data World Bank 2016) Indonesia memperoleh skor 0,01 di bawah Turki 0,05. Kenyataannya Turki mengintervensi bank sentral sehingga lira terdepresiasi 59% sejak awal 2018 dan inflasi mencapai 16%, jauh melampaui sasaran 5%.

Di Indonesia dengan bank sentral yang independen, depresiasi ‘hanya 6,3%’ dan inflasi dikendalikan sesuai target 4±1%.

Kendati banyak dipertanyakan, dampak hasil analisis bankir investasi sebagai rujukan signifikan. Ini dibuktikan dalam penelitian empiris Eichengreen dan Gupta (2014), yaitu: (i) fundamental ekonomi tidak banyak melindungi tekanan nilai tukar; (ii) negara yang menerapkan sistem devisa bebas cenderung lebih rentan terhadap gejolak; dan (iii) besarnya pasar modal berbanding lurus dengan tekanan terhadap nilai tukar.

Karena itu pasar modal yang besar dan likuid dipandang sebagai ‘mixed blessing’ (madu dan racun) bagi negara.

Sebagai kesimpulan, pertama, fundamental yang baik tetap diperlukan walaupun bukan jaminan stablitas nilai tukar. Kedua, hasil analisis bankir investasi perlu dicermati karena tidak selalu akurat dan tidak selalu sejalan dengan kepentingan negara.

Selanjutnya disarankan, pertama benchmarking dengan negara lain diperlukan agar Indonesia tidak masuk kelompok negara rentan. Kedua, menggunakan banyak instrumen untuk tujuan menstabilkan nilai tukar akan lebih efektif.

Ketiga, defisit transaksi berjalan perlu dikurangi dan dalam jangka panjang diubah menjadi surplus dengan cara mengurangi pengeluaran dengan kandungan impor tinggi, lebih agresif menarik PMA yang berorientasi ekspor, mendorong eskpor melalui ekspansi pasar dan peningkatan daya saing, serta menggalakkan sektor pariwisata.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Kamis (20/9/2018)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper