Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Equity Crowdfunding : Perusahaan Bisa Gunakan Standar Akuntasi ETAP Non-Audited

Otoritas Jasa Keuangan akan melonggarkan persyaratan penyusunan laporan keuangan bagi perusahaan yang hendak mengumpulkan dana melalui mekanisme urun dana atau equity crowdfunding (ECF) melalui penyedia layanan berbasis teknologi informasi.
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Dealing Room Bank Permata, Jakarta, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Dealing Room Bank Permata, Jakarta, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan akan melonggarkan persyaratan penyusunan laporan keuangan bagi perusahaan yang hendak mengumpulkan dana melalui mekanisme urun dana atau equity crowdfunding (ECF) melalui penyedia layanan berbasis teknologi informasi.

Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan bahwa saat ini rancangan regulasi OJK tentang ECF tengah dalam proses finalisasi.

Menurut Hoesen, ECF nantinya akan menjadi kategori keempat dalam fasilitas penggalangan dana publik bagi perusahaan, setelah papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.

Kini, papan akselerasi tengah dipersiapkan sebagai tindak lanjut dari POJK nomor 53 dan 54 tentang pernyataan pendaftaran dan bentuk serta isi prospektus usaha kecil menengah (UKM) untuk menggalang dana di pasar modal.

Selama ini, OJK mewajibkan perusahaan yang hendak listing di Bursa Efek Indonesia untuk menggunakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diterbitkan IAI.

Nantinya, bagi perusahaan skala kecil, OJK mengizinkan untuk listing menggunakan standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP). Namun, OJK tetap akan mewajibkan laporan keuangan mereka untuk diaudit.

Aditya Jayaantara, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK, mengatakan bahwa khusus untuk perusahaan yang lebih kecil lagi yang menggunakan fasilitas ECF, OJK akan mengizinkan untuk menggunakan standar akuntansi untuk ETAP bahkan tanda perlu diaudit.

“Jadi, perusahaan besar dan menengah tetap pakai PSAK normal, sedangkan yang kecil boleh pakai ETAP tetapi harus audit. Khusus equity crowdfunding, kita usulkan pakai ETAP tetapi tidak diaudit,” katanya, Selasa (18/9/2018).

Aditya mengatakan, langkah ini ditempuh OJK untuk memfasilitas perusahaan-perusahaan baru untuk semudah mungkin mengakses permodalan dari publik, meskipun tetap dengan pengawasan penuh OJK.

Perusahaan yang akan menggalang dana publik melalui ECF tidak perlu melalui mekanisme panjang penawaran umum saham di BEI, tetapi melalui platform aplikasi yang disediakan oleh perusahaan/koperasi penyedia layanan.

Dalam platform tersebut, calon investor yang telah diseleksi berdasarkan sejumlah ketentuan khusus akan dipertemukan dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan bagi inovasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper