Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Gagal Serah, Bursa Incar Pengelola Aset

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan pendekatan dengan sejumlah pengelola aset untuk bersedia menjadi borrower atau pihak yang memberi pinjaman dalam transaksi saham.
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (23/8/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (23/8/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan pendekatan dengan sejumlah pengelola aset untuk bersedia menjadi borrower atau pihak yang memberi pinjaman dalam transaksi saham.

Langkah ini dilakukan oleh bursa sejalan dengan akan diimplementasikannya penyelesaian transaksi T+2. Hari penyelesaian pertama transaksi dengan T+2 ditetapkan pada 28 November mendatang.

Percepatan penyelesaian transaksi ini menimbulkan risiko gagal serah sehingga otoritas pasar modal perlu memaksimalkan fasilitas securities lending borrowing (SLB) alias jasa pinjam meminjam efek (PME).

"Kami akan lewat pengelola aset. Kami sudah komunikasi dengan beberapa mereka agar bersedia menjadi peminjam efek," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, selama ini mekanisme mengenai praktik pinjam meminjam telah tersedia. Hanya saja fungsinya belum dimaksimalkan dalam perdagangan bursa karena minimnya pihak yang bersedia menjadi peminjam.

Kendalanya, belum adanya aturan yang tegas di internal pengelola aset mengenai keterlibatannya dalam fasilitas ini. "Rata-rata di peraturan mereka tidak termuat soal itu. Jadi belum ada ketentuannya dilarang atau diperbolehkan," imbuhnya.

Laksono meyakini, jika sudah ada satu pengelola aset yang bersedia menjadi peminjam, maka perusahaan sejenis lainnya akan mengikuti karena layanan ini cukup menguntungkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis.com, setiap transaksi pinjam meminjam efek melalui Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) akan dikenakan bunga sebesar 15% per tahun bagi peminjam, di mana 12% dari jumlah itu diserahkan kepada pemberi pinjaman. Adapun selisih 3% diterima oleh KPEI.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan  fasilitas ini bisa membantu peningkatan transaksi. Bahkan, di beberapa negara PME wajar dilakukan dan menjadi sumber keuntungan bagi investor jangka panjang.

"Dari pada sahamnya didiamkan di kustodian ada beban biaya, lebih baik dipinjamkan bisa untung. Ini biasa terjadi di banyak negara," kata dia.

Adapun untuk pemberi pinjaman fasilitas ini dapat menghindarkan potensi kegagalan saham untuk penyelesaian transaksi bursa, dan mendukung strategi transaksi short selling, margin trading, baik yang dilakukan anggota kliring maupun nasabahnya.

Mengacu pada Peraturan KPEI No II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat, PME adalah kegiatan pinjam-meminjam efek antara pihak pemilik efek sebagai pemberi pinjaman dengan KPEI sebagai penerima pinjaman atau antara KPEI sebagai pemberi pinjaman dengan pihak yang membutuhkan efek sebagai penerima pinjaman dengan menyerahkan agunan sebagai jaminan, dalam rangka mendukung aktivitas penyelesaian transaksi bursa.

Transaksi PME ini bersifat sementara, yang artinya pemberi pinjaman mengalihkan atau meminjamkan hak guna efek kepada penerima pinjaman pada periode tertentu. Pemberi pinjaman atau penerima pinjaman dapat menarik atau mengembalikan efek tersebut sewaktu-waktu.

Dalam transaksi PME, penerima pinjaman harus menyediakan agunan dan berkewajiban membayar fee pinjaman serta mendistribusikan seluruh hak pemberi pinjaman selama efek tersebut dipinjamkan. Jenis haknya diantaranya dividen manufaktur, pembagian saham, dan segala aksi korporat (corporate action) lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper