Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terus Matangkan Rancangan Regulasi Perusahaan Efek Daerah

Otoritas Jasa Keuangan terus mematangkan rancangan aturan terkait dengan perizinan perusahaan efek daerah.
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA —  Otoritas Jasa Keuangan terus mematangkan rancangan aturan terkait dengan perizinan perusahaan efek daerah.

Dalam draf regulasi tentang Perizinan Perusahaan Efek Daerah, OJK membagi perusahaan efek daerah ke dalam tiga PEDKU atau perusahaan efek daerah berdasarkan kegiatan usaha. Pembagian ini disesuaikan dengan kegiatan bisnis serta modal yang dimiliki.

PEDKU 3 memiliki syarat modal cukup tinggi, yakni wajib memiliki modal disetor minimal Rp30 miliar dan MKBD minimal Rp25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran terbatas ditambah ranking liabilities, tergantung mana yang lebih tinggi.

Jumlah modal kerja bersih disesuaikan tersebut setara dengan perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB). Namun OJK mengatakan bahwa masih ada kemungkinan nilai itu untuk diturunkan.

"Ada kemungkinan nanti bisa diturunkan. Sekarang masih dibicarakan [nilai modal ideal]," kata Deputi Komisioner Pengawasa Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/8/2018).

PEDKU 3 memang lebih memiliki kekuasaan dalam menjalankan transaksi. Jenis kelas usaha ini juga dapat melakukan kegiatan usaha lain, yakni sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek selama mendapat persetujuan dari OJK.

Sementara itu, PEDKU 1 wajib memiliki modal disetor minimal Rp7,5 miliar dan MKBD minimal Rp5 miliar, dengan kegiatan usaha berupa transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, serta pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.

Adapun, modal disetor PEDKU 2 minimal Rp15 miliar dan MKBD minimal Rp10 miliar. Selain menjalankan tugas yang sama dengan PEDKU 1, PEDKU 2 juga bisa melakukan kegiatan usaha lain yakni pembiayaan transaksi efek dengan pembatasan sumber pembiayaan tidak boleh berasal dari utang.

"Seluruh hal yang terkait dengan ketentuan teknis masih bisa diubah karena saat ini sedang didiskusikan. Ada beberapa model yang kami jadikan referensi," ujar Fakhri.

Dia menambahkan, otoritas memiliki tiga referensi untuk diterapkan dalam operasional perusahaan efek daerah ini. Opsi terkuat, kata dia, adalah adanya kerjasama antara perusahaan efek daerah dengan AB.

"Kliringnya nanti lewat mana, terus menggunakan rekening siapa, itu masih terus dimatangkan. Pada intinya caupan perusahaan efek daerah nanti akan semakin luas," ujarnya.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menambahkan, secara praktik perusahaan efek daerah memiliki peran yang hampir sama dengan perusahaan sekuritas non-AB.

Salah satu alasan pendirian perusahaan efek di daerah ini menurutnya adalah karena banyaknya cabang perusahaan sekuritas AB di daerah yang merugi, karena tidak memahami potensi di daerah tersebut.

"Untuk itu nanti akan ada kemitraan perusahaan efek daerah dengan AB. Karena yang paham tentang kondisi adalah perusahaan efek daerah," ujarnya.

Laksono meyakini, sinergi antara AB dengan perusahaan efek daerah akan berjalan lancar mengingat masing-masing ingin mencatatkan keuntungan. Pasalnya, keduanya sama-sama saling membutuhkan dalam melakukan transaksi dan perluasan pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper