Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Terima Draf Peraturan OJK Tentang Penerbitan MTN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan draf mengenai pembenahan penerbitan surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN). Saat ini, draf tersebut telah diserahkan ke pelaku pasar dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan draf mengenai pembenahan penerbitan surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN). Saat ini, draf tersebut telah diserahkan ke pelaku pasar dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Draf baru saja dikeluarkan. Tapi kami ada proses yang namanya rule making rule. Saat ini juga sudah disampaikan ke pelaku pasar untuk ditanggapi," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGN Nyoman Yetna, Selasa (7/8/2018).

Dia belum bisa memastikan kapan peraturan penerbitan MTN yang baru ini akan direalisasikan. yang pasti, pasar modal siap untuk menjadi fasilitator penerbitan surat utang jenis ini selama ada izin dari OJK.

Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas memang terus berusaha untuk menertibkan penerbitan MTN. Dalam kajian terbaru, mekanisme penerbitan surat utang jenis ini akan disamakan dengan penerbitan obligasi.

Awalnya, wacana mengenai penertiban penerbitan MTN hanya sebatas kewajiban untuk menggunakan rating dan pencatatan di bursa. Pasalnya, kedua hal tersebut selama ini tidak bersifat wajib. Namun dalam perkembangannya, otoritas mencoba untuk memperinci aturan teknis tersebut. Misalnya dengan menggunakan jasa penjamin emisi alias underwriter, serta adanya izin efektif dari OJK.

Selama ini, penerbitan MTN memang lebih mudah dibandingkan dengan obligasi. MTN tidak memerlukan pernyataan efektif dari OJK, tidak wajib didaftarkan di PT Kustodian Sentral Efek Indoensia (KSEI) dan dicatatkan di BEI, dan tidak wajib rating.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manulang menegaskan, ke depan akan ada pembeda antara mekanisme penerbitan MTN dan obligasi. "Pasti ada persyaratan-persyaratan pembeda khusus yang lebih mudah [untuk MTN]. Tapi kami belum tahu," kata dia.

Kata dia, OJK memang telah berkomunikasi dengan bursa efek mengenai penertiban penerbitan MTN ini. Namun menurutnya sejauh ini masih belum ada keputusan final mengenai tata cara tersebut.

Fixed income analyst PT MNC Sekuritas I Made Adi Saputra sebelumnya menilai, rencana ini akan berdampak positif dan negatif. Di satu sisi, pengaturan ini akan memberikan good corporate governance (GCG) dalam proses penerbitan maupun operasional bagi penerbit.

Namun di sisi lain, apabila proses penerbitannya disamakan denghan penerbitan obligasi atau penawaran umum maka akan memberatkan bagi emiten penerbit. Karena, sambungnya, sebenarnya MTN lebih bersifat private placement.

"Ambil contoh ada investor strategis yang mau membiayai emiten. Dengan menerbitkan MTN akan mudah bagi investor dan emiten karena sudah ada kesepakatan mengenai struktur MTN yang akan diterbitkan," jelasnya.

Apabila menggunakan mekanisme seperti penawaran umum, kata dia, maka waktu yang dibutuhkan lebih lama. Selain itu, biaya yang dikeluarkan oleh penerbit surat utang juga lebih besar.

Made menyarankan, seharusnya otoritas yang berperan lebih aktif untuk menertibkan MTN. Yakni dengan meningkatkan pengawasan sehingga proses penerbitan dan kemampuan perusahaan penerbit bisa diketahui dengan rinci.

"Sebenarnya yang perlu ditegakkan bukan pada proses penerbitan, tapu di pengawasan industrinya juga," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper